Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri hut ri
News  

Aliansi Rakyat Tolak PLTSampah Ungkap Dugaan Kecurangan dalam Proyek PLTSa Palembang

Aliansi Rakyat Tolak PLTSampah Ungkap Dugaan Kecurangan dalam Proyek PLTSa Palembang

PALEMBANG, GESAHKITA COM—-Aliansi Rakyat Tolak PLTSampah menyatakan sikap menolak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Palembang senilai Rp 2,1 triliun yang akan dibangun di bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Keramasan, Kecamatan Kertapati. Dalam pernyataan yang dirilis hari ini, aliansi tersebut menyoroti dugaan kebocoran dalam proses penyusunan regulasi terkait proyek PLTSa dan menuntut transparansi serta investigasi menyeluruh dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Proyek yang dikelola oleh PT Indo Green Power, melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Palembang, rencananya akan mengkonversi sampah kota menjadi listrik yang dijual kepada PLN. Groundbreaking proyek ini direncanakan pada Agustus 2025, dengan kapasitas pengolahan sampah mencapai 1.200 ton per hari.

Namun, Aliansi menyoroti permasalahan terkait Tipping Fee, yang menurut Perpres No. 35 Tahun 2018 mencapai Rp500 ribu per ton, yang mereka sebut membebani keuangan daerah dalam jangka panjang.

Jo Koordinator aksi dalam orasinya mengatakan “kami mempertanyakan payung hukum kerjasama ini, serta adanya indikasi revisi Perda No. 3 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah yang terindikasi disusupi pasal-pasal ‘siluman’ untuk melegalkan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga,” kata Joe Koordinator Aliansi Rakyat Tolak PLTSampah.

Dalam pernyataannya, aliansi juga menyoroti masalah feed-in tariff, di mana harga jual listrik dari PLTSa harus mengacu pada Biaya Pokok Produksi (BPP) tiap daerah. PLN diwajibkan membeli listrik dari PLTSa, tetapi aliansi meragukan keadilan dalam pengaturan tarif yang dapat merugikan Pemkot Palembang.

Putra koordinator lapangan juga meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi segera memanggil Ketua DPRD dan Ketua Badan Legislasi (Banleg) Kota Palembang atas dugaan persekongkolan dalam proses pengesahan revisi Perda No. 3 Tahun 2015, serta memeriksa bekas Wali Kota Palembang yang dianggap meloloskan proyek ini melalui insider trading terkait pembelian lahan di lokasi PLTSa.

Untuk itu aliansi mendesak Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki asal-usul pembelian lahan yang diduga melibatkan pejabat pemerintah daerah, dan menuntut adanya investigasi menyeluruh untuk mengungkap potensi kerugian bagi keuangan Pemkot Palembang.