Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo
News  

Hambali Mangku Winata SH MH: Apakah Diperbolehkan Alas Hak Terbit Diatas Sita Jaminan?

Hambali Mangku Winata SH MH: Apakah Diperbolehkan Alas Hak Terbit Diatas Sita Jaminan?

PALEMBANG, GESAHKITA COM—-Polemik sengketa lahan ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Ternyata ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling dengan pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry.

Serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

Rabu (16/10) Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali melanjutkan persidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelawan yaitu Ahmad Faisal dan Raden Ahmad Dimyati.Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH.

Baik pihak pelawan dan pihak terlawan intinya menanyakan kepada dua saksi terkait silsilah dan objek sengketa.

Kuasa Hukum pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH mengatakan, pihaknya dalam sidang ini menghadirkan dua orang saksi Ahmad Faisal dan Raden Ahmad Dimyati.

“ Pak Dimyati terkait dengan silsilah daripada pelawan, yaitu bagaimana keturunan dari Raden Nangling sampai dengan Raden Helmi Fansuri bersama keturunan-keturunanya sedangkan Faisal menjelaskan tentang pada saat Konstatering tanggal 24 Juli lalu , dia menjelaskan tiga objek milik klien kami ,” katanya.

Begitu juga menurutnya pihak terlawan juga sempat menanyakan kepada saksi terkait silsilah dan objek sengketa.

“Pada prinsipnya sama bahwa objek sengketa adalah betul di SHGB 339 dan 351 termasuk jalan yang kenal dengan jalan Raden Muhammad itu adalah objek sengketa ,” katanya.

Untuk persidangan lanjutan , Rabu (30/10) pihaknya akan menghadirkan saksi ahli perdata yang akan menjelaskan terang benderang terkait kasus ini terutama terkait apakah diperbolehkan alas hak terbit diatas sita jaminan .

“Siapa orangnya saksi ahli dari ahli nanti akan kita sampaikan,” katanya.

Selain itu menurutnya team Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling mengajukan lagi bukti tambahan dimana surat sanggahan kepada Walikota Palembang tertanggal 6 Agustus 2018 agar tidak diberikan izin kepada terlawan 1 utk menjadikan area Parkir.

Namun dari pihak Walikota Plg (turut terlawan 2) menjawab surat tertanggal 04 September 2018, no 590/00.1394/BPKAD/2018 bahwa surat sanggahan yang diajukan pada Pemerintah kota Palembang itu salah alamat, maka pihak ahli waris mengajukan lagi tanggapan surat dari Pemerintah Kota Palembang tertanggal 08 September 2018 yang sampai hari ini tidak dijawab lagi.

Akhirnya persidangan ditunda , Rabu (30/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pelawan.