Peringatan Untuk Stop Peredaran Rokok Ilegal Dari PJ. Bupati Pasuruan
PASURUAN, GESAHKITA COM—-Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan Menyeruhkan bahwa Rokok Ilegal melanggar Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan saksi Pidana dan Administrasi dari saksi yang ringan dan berat