Liput Pilkada Banyuasin Petugas TPS Larang Wartawan Ambil Gambar di TPS 002 kelurahan Rawa Maju
BANYUASIASIN, GESAHKITA COM—-Media mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan peliputan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 , Rawa Maju Kecamatan Talang kelapa , Kabupaten Banyuasin, Rabu, 27 November 2024.
Media diusir oleh pengawas TPS 002 kelurahan Rawa Maju saat meliput gambar untuk dan mengambil hasil pemilihan Dokumentasi , Pada awalnya, wartawan dilarang mendokumentasikan kegiatan di TPS
“Tolong keluar ya, tidak boleh ada ambil gambar,dan tidak boleh masuk ke dalam lokasi “ujar pengawas TPS. Dan sempet menanyakan nama media juga menelpon kawan nya dari panwaslu,
“Tolong limas suruh keluar orang ini ” perintah nya ke anggota limas.
Tidak beberapa lama muncul petugas panwaslu.
” maaf pak tolong keluar dari sana dan tidak boleh mengambil dokumentasi dari dekat ” tegas petugas yang baru datang.
Edukasi langsung dari Bawaslu ini menyusul pelarangan jurnalis mengambil gambar di kawasan TPS 002 jalan perintis pasar serong, sekitar pukul 15.20 WiB
Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.(Kn)