Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri hut ri
News  

Dugaan Instruksi Menolak Tandatangan Pleno Penghitungan Suara Pilkada Banyuasin, Advokat Dodi: Perbuatan Melawan Hukum Akan Melaporkan

Dugaan Instruksi Menolak Tandatangan Pleno Penghitungan Suara Pilkada Banyuasin, Advokat Dodi: Perbuatan Melawan Hukum Akan Melaporkan

BANYUASIN, GESAHKITA COM—-Tim Hukum ASTA akan laporkan perbuatan Melawan Hukum Menggagalkan Pleno penghitungan suara.

Hal tersebut menyusul adanya dugaan surat instruksi yang dilakukan oleh Paslon No 2 (Selfi) yang memerintahkan Saksi untuk tidak menerima dan tidak menandatangani tangani hasil penghitungan Suara di tingkat Kecamatan.

Dalam sebuah video yang beredar di whatsapp juga tampak seorang saksi Kecamatan Talang Kelapa menyampaikan sikap dirinya (Tim Paslon No 2) untuk menolak hasil Pleno dan meminta menunggu hasil laporan Tim Paslon nya di Bawaslu.

Advokat Dodi bersama Tim pose bersama H Askolani dalam sebuah moment

Dalam Video tersebut juga tampak petugas PPK menerima sikap yang disampaikan pria tersebut dan pihak nya akan melakukan rapat lalu melaporkan pernyataan tersebut.

Begitupun yang dilakukan saksi paslon 02 di kecamatan Selat Penuguan , dalam video yang beredar juga menyampaikan sesuai interupsi Paslon 02 untuk menolak pleno dan walkout.

Terpisah Ketua Tim Hukum Paslon No 1, Advokat Dodi IK didampingi Antoni Yuzar, S.H., M.H., Amirul, S.H., M.H., Hamka, S.H. dan anggota tim hukum lain nya saat dikonfirmasi akan melaporkan hal tersebut, sebab kata Dodi hal ini termasuk upaya menggagal Pleno, tidak menjaga Kamtibmas, merusak tatatan demokrasi yang jurdil, aman dan kondusif, perbuatan tersebut sudah direncanakan, Sabtu (30/11/2024).

Dodi menyebutkan Pasal 178F UU Nomor 10/2026 ” Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pleno penghitungan suara tahap akhir yang dilakukan di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan.

“Dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” kata Dodi.

Dodi menambahkan pihak nya akan segera melaporkan juga Dugaan Tindak Pidana Pilkada yaitu dugaan money politik yang dilakukan pihak lawan.

“Kami sudah dapat bukti bukti nya di berbagai tempat terpisah, seperti di Desa Sungai Rengit, ini wajib kita laporkan, karena pihak sebelah menurut info telah menuduh dan melaporkan Paslon kami,  ini kan maling teriak maling nama nya,” kata Dodi.

Dalam kesempatan tersebut, Advokat Specialis Mahkamah konstitusi ini juga mengimbau kepada para saksi Paslon 01 di tingkat PPK yang sedang berlangsung Pleno maupun pleno di tingkat KPU nanti, agar sampaikan kepada panitia bahwa proses pleno wajib tetap berjalan walaupun ada keberatan atau saksi 02 walk out.

“Sampaikan dasar hukum nya di UU Pilkada, PKPU 18, Juklak Keputusan KPU 1797, bahwa apabila saksi tidak hadir maka pleno tetap berjalan. , dan kita ketahui bahwa di tingkat TPS semua saksi menandatangani C hasil,”tegas Dodi.(Kn)