Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri hut ri

Dengan Bukti Cukup Tim ASTA Laporkan Dugaan Money Politik Paslon 2

Dengan Bukti Cukup Tim ASTA Laporkan Dugaan Money Politik Paslon 2

BANYUASIN, GESAHKITA COM—Mendapatkan bukti yang cukup Tim pemenangan ASTA didampingi Advokasi Hukum ASTA mendatangi Bawaslu Banyuasin guna menyampaikan laporan dugaan tindak pidana Pilkada yaitu adanya dugaan money politik yang dilakukan pasangan calon Selfi nomor urut 2 melalui tim nya.

H. Budi Wahyu Kurniawan, SHi dalam hal ini Sebagai pelapor dan didampingi Tim Hukum ASTA menjelaskan pihak nya telah menyerahkan laporan ke Bawaslu.

Saat dihubungi H. Budi membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan Laporan dugaan tindak pidana money politik yang dilakukan pihak Paslon No 2

” Ya benar, saya sebagai pelapor didampingi tim hukum, hari ini sudah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana money politik yang diduga kuat dilakukan oleh Paslon Selfi dan Tim nya sebagai terlapor, Alhamdulillah laporan kami sudah di terima petugas Bawaslu dengan nomor tanda bukti laporan : 012/LP/XII/2024, untuk tindaklanjuti laporan silahkan dikonfirmasi ke Bawaslu,”jelas Budi.

Hal senada disampaikan oleh Advokat Hamka Tim Hukum ASTA nomor 1 yang menambahkan bahwa pihak nya mendampingi Pelapor sudah menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana dalam pilkada yaitu adanya dugaan money politik yang diduga kuat dilakukan Palson 02 dan tim nya.

Sebab itu Hamkah meminta agar Bawaslu memproses laporan, seiring dengan bukti bukti sudah pihak nya serahkan.

“Kami minta kepada Bawaslu agar menindaklanjuti dan memproses laporan kami ini, bukti bukti sudah kami sampaikan,”tegas Hamka.

Meski begitu Hamka enggan memberi tahu tempat dan kejadian peristiwa money politik tersebut saat ditanya di wilayah mana peristiwa berlangsung dugaan Money Politik yang pihak nya laporkan.

“Silahkan tanyakan kepada pihak Bawaslu, tadi kami sudah sampaikan semua Locus dan Tempus nya, barang bukti nya, saksi saksi nya, pemberi dan penerima, ” jelas Advokat Hamka.

Sebelum nya, Tim Hukum Asta mengeluarkan pernyataan akan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yakni adanya dugaan menggagalkan pleno dari pihak lawan, namun advokat Hamka mengatakan akan menunda laporan tersebut hingga Pleno di KPU.

“Tentu sudah menjadi agenda kita akan melaporkan dugaan pidana upaya menggagalkan  pleno seperti kita nyatakan kemarin itu ya, tapi nanti “next” selanjutnya, kita lihat dulu saat pleno di KPU,” tutupnya.(Kn)