selamat natal dan tahun baru pelantikan bupati
News  

Dugaan Pemecahan Paket Proyek Pemasangan Lampu Jalan Kota Palembang Disorot SBC

Foto Ilustrasi

Dugaan Pemecahan Paket Proyek Pemasangan Lampu Jalan Kota Palembang Disorot SBC

PALEMBANG, GESAHKITA COM—Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang mengalokasikan anggaran paket proyek, Pemasangan Lampu Jalan Kota Palembang cukup fantastis pada tahun 2024 yakni Puluhan Milyar Rupiah.

Anggaran sebesar itu dipecah pecah atau dibagi bagi menjadi 100 (Seratus) paket kecil proyek mulai senilai 50 Juta Rupiah hingga 191 juta (Sumber Data : LPSE Kota Palembang) sehingga menjadi paket kecil non tender.

Dengan merencanakan dan menyusun anggaran Paket Kecil seperti ini, maka Sebanyak 100 (seratus) paket kecil tersebut masuk ke kategori Non Tender atau untuk pelaksanaan Proyek tersebut bisa dilakukan dengan Penunjukan Langsung (PL) atau bukan tender terbuka dan pihak ULP atau Pokja bisa memilih Kontraktor mana yang bakal mereka pilih untuk menawarkan barang dan jasa.

Ketua Perkumpulan Sumsel Budget Center (SBC), A. H. Alamsyah, S.TP dalam keterangannya menjelaskan bahwa dalam prose penawaran barang dan jasa pada proyek pemerintah, yang menggunakan keuangan negara seperti telah diatur dalam Peraturan Presiden yang menjunjung tinggi akuntabilitas serta transparansi agar terhindar dari Fraud serta persaingan tidak sehat dalam berusaha.

Hal ini kata nya, sudah seharusnya dipatuhi oleh Pengguna Anggaran (PA), PPTK, PPK dan Pokja Panitia  yang tentunya sangat memahami sejumlah aturan, syarat dan kewajiban mulai dari penyusunan Anggaran, proses pemilihan kontraktor hingga pelaporan dari pelaksanaan proyek.

“Maka proyek seratus Peket PL bernilai puluhan miliar ini, yang mempunyai ciri yang sama yakni : Pekerjaan Sama Jenis (Proyek Pemasangan Lampu Jalan Kota Palembang), dianggarkan di Dinas yang sama (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang) dan Berlokasi yang sama di Kota Palembang diduga kuat melanggar Perpres tentang Tender dan Pelaksanaan Tender Barang dan Jasa Anggaran Keuangan Negara, sebab dengan memecah anggaran proyek Puluhan Milyar menjadi paket kecil menghindari tender terbuka bukan non tender seperti ini,” papar Ketua SBC.

Menurut Aris sebutan pria ini,  bahwa hal ini juga patut diduga PA, PPTK, PPK dan Pokja ULP telah bersekongkol atau membuat kesepakatan untuk memecah proyek, memberlakukan PL menghindari tender terbuka serta mengarahkan Kontraktor atau penyedia jasa tertentu untuk menjadi pelaksana proyek Uang Rakyat tersebut.

Disebutkan dia juga bahwa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain Pasal 9 ayat (1) huruf e yang menyatakan PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa.

Adapun pada Pasal 20 ayat (2) huruf d yang menyatakan dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.

“Jika dugaan dari indikasi ini benar sudah seharus hal ini menjadi perhatian serius bagi APIP dan BPK RI untuk segera memeriksa atau memberi sanksi keras kepada pihak pihak yang terlibat dalam dugaan Fraud dan tidak mematuhi aturan dalam menggunakan keuangan negara yang terjadi pada Proyek Pemasangan Lampu Jalan Kota Palembang di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang,”tambahnya.

SBC dalam hal ini sebagai lembaga yang selalu konsen dan mengawasi anggaran uang negara akan melaporkan dugaan fraud ini.

“Dan tidak segan segan akan melakukan aksi, mendesak pihak terkait untuk melakukan pengusutan,” tandasnya.

Akan hal ini hingga berita ini terbit pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang belum bisa memberi keterangan.(Tim)