Temuan BPK, Tatakelolah di UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat Provinsi Jawa Timur Perlu Dipertanyakan

UPT Pelatihan Kesehatan

Pasuruan, Gesahkita.Com – Berdasarkan data yang didapat dari BPK, Pengelolaan Retribusi Penyediaan Tempat Penginapan dan Penggunaan Ruang pada UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati Belum Optimal.

Disamping itu, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 menyajikan realisasi Retribusi Daerah sebesar Rp 3.088.317.583.227,88 atau sebesar 113,08% dari anggaran sebesar Rp 2.731.153.176.209,00.

- Advertisement -

Mengalami kenaikan sebesar Rp 2.970.586.656.443,58 atau sebesar 2.523,20% dari realisasi Tahun 2023 sebesar Rp 117.730.926.784,30.

Jika merujuk pada peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas retribusi pemanfaatan aset daerah dan retribusi tempat penginapan.

Dimana retribusi pemanfaatan aset daerah antara lain berupa retribusi pemakaian gedung, pemakaian aula, pemakaian dapur, pemakaian ruang makan, pemakaian lapangan olahraga, pemakaian lahan untuk Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan pemakaian lahan untuk Base Transceiver Station (BTS).

Sedangkan retribusi tempat penginapan terdiri atas pemakaian villa dan pemakaian kamar asrama yang tersebar di daerah Malang, Surabaya, dan Madiun.

Sementara hasil pemeriksaan atas data penyelenggaraan diklat dan hasil wawancara dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Murnajati diketahui bahwa terdapat penggunaan kamar asrama diluar hari penyelenggaraan diklat atau selama hari libur oleh peserta diklat.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha menjelaskan bahwa selama ini retribusi kamar asrama UPT Latkesmas Murnajati hanya dikenakan bagi pengunjung umum, sedangkan bagi peserta diklat yang tinggal di kamar asrama selama hari libur tidak dilakukan pemungutan dengan anggapan bahwa peserta diklat masih berada dalam periode paket diklat yang telah dibayarkan.

Lebih lanjut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha menjelaskan bahwa peserta diklat selama tinggal di asrama pada hari libur tidak diberi layanan makan dan fasilitas kediklatan lainnya.

Selanjutnya terkait dengan penyediaan layanan makanan tersebut, UPT Latkesmas Murnajati memiliki fasilitas berupa dapur dan beberapa ruang makan antara lain ruang makan Sasana Bojana dan Singhasari.

KPRI N mengolah dan memasak bahan makanan peserta diklat di dapur tersebut, selanjutnya KPRI N menyajikan makanan dengan media nasi kotak atau secara prasmanan di ruang makan UPT Latkesmas Murnajati sesuai dengan jumlah peserta diklat.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan ruang dapur dan ruang makan yang merupakan objek retribusi jasa usaha menunjukkan bahwa atas penggunaan dapur oleh KPRI N telah dikenakan retribusi namun atas penggunaan ruang makan oleh KPRI N, UPT Latkesmas Murnajati tidak memungut retribusi.

Berdasarkan data penggunaan ruang makan oleh KPRI N atas penyajian makanan kepada peserta diklat selama tahun 2024 dan hasil wawancara dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Latkesmas Murnajati diketahui bahwa penggunaan ruang makan periode Januari s.d. Desember 2024 adalah sebanyak 659 kali.

Dengan demikian, nilai potensi retribusi penggunaan ruang makan tersebut sebesar Rp 65.900.000,00.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha juga menjelaskan bahwa pemungutan selama ini dilakukan kepada pihak luar yang mengadakan acara di lingkungan UPT dan memakai ruang rapat/aula dan ruang makan.

Sedangkan pemakaian ruang makan oleh koperasi tidak dikenakan retribusi.

Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa diklat tersebut diadakan oleh pihak UPT Latkesmas Murnajati dan menjadi bagian layanan kepada peserta diklat.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Kepala UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK.

Disamping itu BPK telah merekomendasikan Gubernur Jawa Timur agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan supaya menginstruksikan Kepala UPT Latkesmas Murnajati untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan retribusi daerah atas pemanfaatan ruang makan dan penginapan asrama.

UPT Pelatihan Kesehatan

Disatu sisi, saat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dari Tim UPT Latkesmas Murnajati di temui tim gesahkita.com menjelaskan, “Untuk permasalahan tersebut sudah ditindaklanjuti dan audah sesuai dengan kepgub terkait, dengan keringanan retribusi,” jelasnya.

Sementara Jawawi, S,KM,S.Sos Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menambahkan, “Untuk permasalahan ini jangan sampai di beritakan, amanah dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya. (PUR)