Palembang,Gesahkita.com – Tak memiliki izin dan sering menimbulkan kegaduhan, akhirnya Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyegel serta menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) Darma Agung di jalan Kolonel Haji Burlian Palembang.

 

- Advertisement -

Tidak hanya didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) , tetapi juga kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pihak Kepolisian dan TNI.

 

Dalam wawancara singkatnya Heri Aprian Asisten 1 Setda Kota Palembang, yang mengatakan tindakan tegas ini diambil karena THM Darma Agung selain sudah tidak memiliki izin, juga sering menimbulkan kegaduhan.

 

” Penutupan diskotik Darma Agung merupakan tindakan tegas dari pemerintah kota Palembang, Karena sebagai Tempat Hiburan Malam (THM) sudah tidak memiliki izin operasional jadi sudah seharusnya kita segel”,kata Heri Aprian, Selasa (08/04/2025)

Budi Ritonga Kabid PPUD Kota Palembang Saat Membacakan Putusan Penutupan THM Darma Agung, Selasa (08/04/2025)

Dilanjutkannya, Penutupan ini hanya bersifat sementara atau permanen tergantung dari pemilik jika mau buka kembali wajib segera mengurus izin sesuai peraturan yang ada.

 

Ditempat yang sama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang Edwin Effendi menambahkan, Tindakan penyegelan dan penutupan THM Darma Agung sudah sesuai Standar Operasional Prosedur.

Suasana Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Darma Agung Palembang

” Jelas ya tindakan penyegelan dan penutupan ini sudah sesuai dengan SOP ya, karena memang tempat ini sudah tidak memiliki izin, jika pemilik ingin mengambil barang ditempat yang disegel silakan saja tapi wajib menghubungi Satpol PP”, tandas Edwin Effendi Kasat Pol PP Kota Palembang (Irfan)