Pendidikan Sumsel Darurat! HIMPKA Sumsel Turun ke Jalan Tuntut Reformasi Total
PALEMBANG, GESAHKITA COM——Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Keluarga Taman Siswa Sumatera Selatan (HIMPKA Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi pendidikan di Sumatera Selatan yang dinilai dalam keadaan darurat. Aksi damai ini digelar dalam semangat kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam aksi tersebut HIMPKA Sumsel menyoroti berbagai permasalahan yang mencuat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Di antaranya adalah penemuan 911 murid yang dianggap tidak layak diterima, kasus penahanan ijazah siswa akibat belum membayar uang komite, serta kriminalisasi terhadap seorang guru di SMA Negeri 18 Palembang.
Menurut HIMPKA Sumsel, persoalan-persoalan ini telah melukai hak anak atas pendidikan yang layak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Melalui aksi ini, HIMPKA Sumsel menyampaikan delapan tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yakni:
Mencabut SK Pj. Gubernur Sumsel No. 234/KPTS/DISDIK/2024 dan mengembalikan Pergub No. 13 Tahun 2021.
Menghentikan segala bentuk pelanggaran terhadap hak anak dalam pendidikan.
Menggunakan kembali sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam proses PPDB.
Mengakhiri intervensi lembaga negara dalam urusan pendidikan.
Membatalkan SPMB di SMAN 17 Palembang dan enam sekolah berasrama lainnya yang dianggap tidak prosedural.
Menghentikan praktik penahanan ijazah dan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang melakukannya.
Menghentikan kriminalisasi terhadap guru SMA Negeri 18 Palembang.
Membubarkan Komite Sekolah serta melakukan audit terhadap penggunaan dana komite di seluruh Sumatera Selatan.
Koordinator aksi, Ki Musmulyono, SP, menyatakan bahwa tujuan utama aksi ini adalah mendorong reformasi pendidikan dan memastikan keberlangsungan pendidikan yang adil dan transparan.
“Negara menjamin pendidikan yang layak bagi setiap warga negara. Kami mendesak agar situasi darurat pendidikan di Sumatera Selatan segera diselesaikan demi masa depan anak-anak negeri,” tegas Ki Musmulyono dalam orasinya.
Ki Josua Reynaldy Sirait, SE, mengatakan “HIMPKA Sumsel menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar kritik, melainkan bentuk tanggung jawab moral demi menciptakan sistem pendidikan yang bermartabat, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 71 Tahun 2000.” Josua.
Aksi diterima langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang menyatakan bahwa seluruh tuntutan akan ditindaklanjuti oleh biro hukum provinsi. “Seluruh tuntutan aksi akan kita tindak lanjuti dan akan ditelaah oleh biro hukum berkenaan dengan delapan tuntutan yang diajukan oleh HIMPKA,” ujar Herman Deru.