selamat natal dan tahun baru pelantikan bupati
News  

Kuasa Hukum Hambali Mangku Winata SH MH Tetap Buka Opsi Damai Meski Pihak T1 Menolak, Sidang Jawaban Digelar via E-Court Minggu Depan

Poto: Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri

Kuasa Hukum Hambali Mangku Winata SH MH Tetap Buka Opsi Damai Meski Pihak T1 Menolak, Sidang Jawaban Digelar via E-Court Minggu Depan

PALEMBANG, GESAHKITA COM—-Polemik sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling dengan pihak terlawan 1 (red. T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry, serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

Kasus ini sebelumnya sempat di tolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam putusannya untuk Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN.PLG terkait sengketa lahan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar di dekat Cinde Palembang yang di putus hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) lantaran objek perkara dianggap kabur dimana telah diputus di awal Desember 2024 lalu.

Akhirnya Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri kembalikan mengajukan gugatan perdata baru Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG.

Usai pekan mediasi yang dilakukan gagal lantaran pihak terlawan 1 (T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, menolak penawaran perdamaian yang di sampaikan pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri

Akhirnya persidangan lanjutan , Kamis (8/5/2025) di PN Palembang
Hadir dalam persidangan kali ini pihak terlawan 1 (T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja di wakili kuasa hukumnya.

Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri menjelaskan persidangan Hari ini merupakan rangkaian daripada mediasi yang kemarin dianggap gagal.

“Persidangan tadi kemudian dengan agenda pembacaan gugatan, kami tidak ada perbaikan untuk gugatan , tetap kepada gugatan yang kemudian dilanjutkan kepada jawaban-jawaban , di mana hakim menyampaikan untuk jawaban-jawaban selanjutnya tetap dilakukan tiap hari Kamis per minggu yang akan dilakukan secara E-Court,”katanya.

Menurutnya, dalam persidangan hakim juga menyampaikan walaupun mediasi gagal, agar para pihak tetap berkoordinasi dan kalau memang ada kata sepakat damai, itu lebih baik.

“Dan secara prinsip, pelawan dalam hal ini kami, kalau memang ada itikat baik dari kedua belah pihak, kami menyambut baik. Jadi kita tetap membuka peluang untuk damai. Sepanjang pihak T1 membuka komunikasi dengan kami, yang kemudian memang bisa, win-win solution yang bisa diterima semua pihak, kami tetap terbuka,”katanya.

Saat mediasi , pihaknya juga telah menyampaian point-point perdamaian dengan pihak T1 itu ditolak oleh T1 dengan alasan T1 tetap menilai bahwa lahan adalah punya pihak T1.
“Minggu depan agendanya jawaban dari mereka (T1) untuk membantah gugatan kita tapi melalui E-Court,”katanya.(goik).