idul fitri, dprd kabupaten pasuruan
News  

Paripurna DPRD Kab. Pasuruan KUA PPAS  Perubahan Disetujui 

Paripurna DPRD Kab. Pasuruan KUA PPAS  Perubahan Disetujui

PASURUAN, —–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna mengenai penyampaian RPMJD Bupati Kab. Pasuruan Tahun 2024-2029 dan laporan pertanggungjawaban APBD Kab.Pasuruan Tahun 2024, Senin (16/06/2025).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan dalam paripurna kali ini telah menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, menargetkan pendapatan daerah pada Perubahan KUA PPAS ini, diproyeksikan mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 238 Miliar.

Dengan demikian proyeksi pendapatan Kabupaten Pasuruan pada Perubahan KUA PPAS tahun 2025 diprediksi bisa menembus angka fantastis. Mencapai Rp 4,05 triliun.

Angka ini jauh melampaui target KUA PPAS 2025 sebelum adanya perubahan, yang hanya diproyeksikan sebesar Rp 3,81 triliun.

Kenaikan pendapatan ini, ditopang dari berbagai sektor. Pajak daerah diperkirakan menyumbang sebesar Rp 672 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 385 miliar, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 5 miliar.

Tak ketinggalan, pendapatan lain-lain yang sah diproyeksikan mencapai lebih dari Rp 107 miliar.

Sementara itu, untuk pendapatan transfer pada perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 2,88 Triliun.

Menurut Bupati Rusdi Sutejo dinamika yang terjadi selama pembahasan Perubahan KUA PPAS merupakan momen yang strategis dalam mencari titik temu.

“Pemerintah daerah dan DPRD memang perlu menyamakan persepsi tentang bagaimana penganggaran ini bisa disusun dengan baik, untuk kepentingan masyarakat,” kata nya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat berharap agar kebijakan yang tertuang pada Perubahan KUA PPAS 2025 bisa berjalan dengan lancar sesuai yang diinginkan. Dan juga pembangunan infrastruktur hingga pelayanan kepada masyarakat.(pur).