Aplikasi Simas Menyoal Penyusutan Aset Provinsi Jatim Diduga Belum Ditangani Secara Seius Oleh BPKAD, Temuan BPK
GESAHKITA.COM, SURABAYA—-Perhitungan Penyusutan Aset Tetap pada Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMAS) atas Transaksi Mutasi Aset Tetap antar SKPD Tidak Sesuai dengan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
BPK Perwakilan Jatim dalam laporannya, lebih jauh mengungkapkan, Neraca Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 menyajikan saldo Aset Tetap sebesar Rp 31.943.599.606.098,87 dengan rincian sebagai berikut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi TA 2020 Nomor 71.B/LHP/XVIII.SBY/05/2021 tanggal 23 Mei 2021 mengungkapkan permasalahan terkait perhitungan penyusutan yang belum memadai.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Timur
memerintahkan Pejabat Penatausahaan Barang untuk menetapkan prosedur validasi
hasil penghitungan penyusutan sistem aplikasi secara berkala.
menurut BPK, Gubernur Jawa Timur telah melakukan upaya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menetapkan prosedur validasi hasil penghitungan penyusutan melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Kerja.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam melakukan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan menggunakan aplikasi SIMAS yang digunakan oleh Bidang Aset sebagai pengelola utama SIMAS dan menggunakan aplikasi tersebut dalam melakukan rekonsiliasi aset tetap dengan seluruh SKPD.
Aplikasi SIMAS juga dipergunakan sebagai alat bantu untuk menghitung nilai penyusutan aset tetap berdasarkan masa manfaat yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan gubernur.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas perhitungan penyusutan yang dilakukan melalui aplikasi SIMAS menunjukkan bahwa terdapat beban penyusutan tahun berjalan dan akumulasi penyusutan yang berbeda antara hasil pengujian perhitungan secara manual sesuai tata cara yang diatur dalam peraturan gubernur dengan hasil keluaran aplikasi SIMAS atas transaksi aset tetap berupa mutasi aset tetap antar SKPD sebanyak atas 26 unit aset tetap sebesar Rp 676.433.173,00 dengan rincian pada Lampiran 1.
Dampak pencatatan atas perhitungan penyusutan aset tetap pada aplikasi atas transaksi mutasi aset tetap antar SKPD tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi telah dikoreksi dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hasil konfirmasi kepada Staf Bidang Aset BPKAD menunjukkan terdapat kesalahan pada formula perhitungan pada aplikasi SIMAS yang disebabkan karena pengalihan status mutasi aset antar SKPD.
Aplikasi SIMAS menghitung ulang Akumulasi Penyusutan per bulan atas aset tetap yang diperoleh sebelum tahun 2014.
Atas permasalahan ini, Bidang Aset telah berupaya untuk menindaklanjuti kesalahan
perhitungan dengan memperbaiki formula penyusutan yang digunakan pada aplikasi
SIMAS.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang SAP Lampiran I, pada PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap,
pada Paragraf 15 yang menyatakan bahwa aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal.
Kondisi tersebut mengakibatkan aplikasi SIMAS yang digunakan belum mampu menyajikan pengukuran nilai penyusutan secara andal.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Bidang Aset belum optimal dalam menyusun formulasi perhitungan penyusutan atas mutasi aset antar SKPD pada
aplikasi SIMAS.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Timur agar memerintahkan Kepala BPKAD supaya melakukan perbaikan atas formulasi perhitungan penyusutan pada aplikasi SIMAS sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku.
Dikonfirmasi ke BPKAD Jatim akan temuan BPK ini kepala BPKAD Jatim masih diam seribu bahasa hinga berita ini diterbitkan.(pur)










