BPK Jatim Ungkap UPT Inseminasi Dinas Peternakan Jatim Tidak Melaporkan Persediaan

GESAHKITA.COM, SURABAYA –Persediaan merupakan aset berwujud berupa barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

- Advertisement -

Persediaan antara lain meliputi bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi, barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan.

BPK jatim dalam laporannya mengungkapkan bahwa Persediaan juga mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.

Persediaan secara umum diukur dengan menggunakan sistem fisik berdasarkan hasil stock opname dan perhitungan nilai persediaan pada akhir tahun dilakukan dengan menggunakan harga perolehan terakhir.

Menurut BPK, Hasil pemeriksaan atas pengelolaan persediaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 menunjukkan bahwa:

UPT Inseminasi Buatan Surabaya tidak melaporkan adanya Persediaan Semen Beku kepada Dinas Peternakan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menyajikan saldo persediaan per 31 Desember 2023 sebesar Rp 374.266.640,00.

Dinas Peternakan melalui UPT Inseminasi Buatan Surabaya setiap tahun menerima semen beku dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Kesehatan.

Hasil pemeriksaan atas penatausahaan persediaan dan konfirmasi kepada pengurus barang menunjukkan bahwa pengurus barang pembantu pada UPT Inseminasi Buatan Surabaya telah melakukan penatausahaan atas persediaan semen beku yang diterima dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian namun tidak melaporkan kepada pengurus barang Dinas Peternakan terkait adanya persediaan semen beku per tanggal 31 Desember 2023 untuk disajikan pada laporan keuangan.

Hasil konfirmasi kepada Kepala UPT Inseminasi Buatan Surabaya dan Pengurus
Barang Dinas Peternakan adalah sebagai berikut:

1. Kepala UPT Inseminasi Buatan Surabaya menjelaskan bahwa tidak mengetahui bahwa cadangan persediaan semen beku yang dikelola oleh UPT Inseminasi Buatan Surabaya yang diterima dari Kementerian Pertanian harus dilaporkan untuk dilakukan pencatatan sebagai persediaan.

2. Pengurus barang Dinas Peternakan tidak mengetahui adanya cadangan persediaan semen beku yang ada di UPT Inseminasi Buatan Surabaya.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan PSAP Nomor 05 Akuntansi
Persediaan Paragraf 6 menyebutkan bahwa Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.

Kondisi tersebut disebabkan Pengurus Barang SKPD terkait kurang cermat dalam melakukan penatausahaan dan pelaporan persediaan yang ada di bawah penguasaannya.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Kepala Dinas Peternakan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti dengan melakukan pencatatan persediaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Timur agar memerintahkan:

Kepala Dinas Peternakan supaya menginstruksikan Kepala UPT Inseminasi
Buatan Surabaya untuk melaporkan penatausahaan persediaan yang dikelolanya
secara berkala.