Pemkot Pasuruan Berlakukan Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
GESAHKITA.COM, PASURUAN —-
Pemerintah Kota Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan inklusif dan berkeadilan melalui diterbitkannya Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh setiap warga atau pelaku usaha yang ingin mendirikan atau mengubah bangunan.
Namun, dalam praktiknya, beban retribusi sering menjadi penghambat bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengurus dokumen ini.
Hal ini berpotensi menciptakan ketimpangan dalam akses terhadap hunian layak dan legalitas pembangunan.
Oleh karena itu, Pemerintah mengambil kebijakan strategis untuk membebaskan retribusi PBG bagi kelompok MBR agar tidak terjadi ketimpangan sosial akibat ketidakmampuan ekonomi dalam memenuhi kewajiban legal pembangunan.
Dalam Perwali kota pasuruan No. 5 Tahun 2025 ini, diatur beberapa ketentuan penting, antara lain: Pembebasan retribusi PBG diberikan kepada masyarakat yang berpenghasilan maksimal 7 hingga 8 juta per bulan.
Jenis Bangunan yang Dibebaskan retribusi PBG nya adalah rumah swadaya dengan luas maks 48m2 dan rumah umum dengan luas maks 36m2.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap perizinan bangunan serta pemerataan akses terhadap hunian yang legal dan layak.
Kebijakan ini sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021 dalam menyederhanakan proses perizinan dan menjamin kesetaraan akses layanan publik. Melalui Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2025, Pemerintah Kota Pasuruan membuktikan bahwa kebijakan tata ruang dan pembangunan tidak hanya soal teknis, tetapi juga keberpihakan.
Dengan membebaskan retribusi PBG bagi MBR, kota ini sedang menata wajahnya menjadi lebih inklusif di mana setiap warganya memiliki kesempatan yang sama untuk hidup layak dan tertib hukum.(Ril)










