Surabaya, GESAHKITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026, pada Senin, 10 November 2025.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Surabaya tersebut dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dewan, anggota DPRD, Wali Kota Surabaya, serta jajaran perangkat daerah.

- Advertisement -

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Surabaya, yang menyampaikan bahwa persetujuan bersama Raperda APBD 2026 merupakan hasil dari rangkaian pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta tindak lanjut dari penyampaian nota keuangan dan pandangan umum fraksi-fraksi pada tahapan sebelumnya.

Pemerintah Kota Surabaya juga turut memberikan penjelasan akhir mengenai arah kebijakan fiskal dan program prioritas daerah yang dirancang untuk tahun anggaran mendatang. Pemkot menegaskan bahwa APBD 2026 diharapkan mampu menguatkan program pembangunan berkelanjutan, meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan pemerataan manfaat pembangunan bagi seluruh warga Surabaya.

DPRD dalam rapat tersebut menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah kota dalam menjaga kualitas perencanaan serta pelaksanaan program pembangunan. Selain itu, DPRD meminta agar alokasi anggaran pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta perbaikan infrastruktur tetap menjadi prioritas dan dijalankan secara efektif.

Penetapan APBD juga menjadi momentum bagi DPRD untuk menegaskan perannya dalam pengawasan pelaksanaan anggaran, agar seluruh pengeluaran pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat. DPRD menyampaikan komitmennya untuk terus menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam forum yang sama, pemerintah kota menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam proses perumusan APBD 2026, yang dinilai berhasil menciptakan sinergi positif antara legislatif dan eksekutif. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pembangunan daerah dan mendorong peningkatan kesejahteraan warga Surabaya.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya. Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna, Raperda APBD 2026 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (PUR)