Pasuruan, GESAHKITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 26 November 2025.

Pengesahan Raperda APBD 2026 ditandai dengan ketok palu oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag, M.Pd.I, sekaligus penandatanganan berita acara pengesahan. Keputusan ini diambil setelah seluruh pembahasan di tingkat komisi rampung dan mencapai kesepahaman.

- Advertisement -

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan

Menurut Samsul Hidayat, tidak ada fraksi yang memberikan penolakan terhadap rancangan APBD tersebut. Data APBD yang disetujui memuat Pendapatan Daerah sebesar Rp3.502.104.028.502,08 dan Belanja Daerah mencapai Rp3.917.324.235.295,67. Perbedaan angka tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp415.220.206.793,59, yang akan ditutupi melalui Pembiayaan Netto dengan jumlah yang sama.

Samsul lebih lanjut menekankan bahwa proses perencanaan anggaran ini merupakan hasil pembahasan panjang bersama Badan Anggaran serta seluruh komisi. “Ini hasil kerja bersama yang mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Samsul Hidayat.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasi tinggi kepada pihak legislatif yang telah menuntaskan pembahasan APBD 2026 dengan baik. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas penyusunan struktur anggaran secara menyeluruh.

“Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah bekerja sama dengan sangat baik mulai dari pembahasan sampai pengesahan Raperda APBD 2026 ini,” tegas Bupati Rusdi.

Rusdi mengungkapkan bahwa nilai APBD 2026 mengalami penurunan signifikan, sekitar Rp600 miliar, dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam menentukan prioritas pembangunan. Meskipun demikian, Bupati Rusdi menegaskan bahwa kebutuhan layanan masyarakat tetap menjadi agenda wajib yang harus dipenuhi. “Kami berharap dukungan DPRD agar belanja wajib dan pelayanan publik tetap berjalan penuh,” jelasnya.

Efisiensi dan ketepatan sasaran disebutnya menjadi fondasi penting agar program prioritas tidak terhambat penurunan anggaran. Ia memastikan seluruh perangkat daerah akan dipacu untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program.

Bupati Rusdi juga menekankan pentingnya menjaga koordinasi antarinstansi agar tidak ada layanan publik yang terganggu. “Sinergi tetap menjadi kunci karena pelayanan masyarakat adalah fokus utama pemerintah daerah,” tegasnya.

Sebelum menutup paripurna, Ketua DPRD Samsul Hidayat kembali menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawasi pelaksanaan APBD 2026. Ia memastikan bahwa arah pembangunan Kabupaten Pasuruan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (PUR)