GESAHKITA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penahanan ditangguhkan karena pihaknya harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” kata Irfan dalam keterangannya di Bandung, Rabu.
Irfan menambahkan, Kejari perlu mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum dapat menahan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus tersangka.
Selain itu, Irfan Wibowo juga menjelaskan, kalau penyidik menetapkan tersangka setelah berhasil memperoleh dua alat bukti sah dan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus.
Dengan terpenuhinya syarat, Kejaksaan resmi menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung tahun 2025.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi dan kelompok terafiliasi.
“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak terafiliasi,” ungkap Irfan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal utama Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, keduanya juga dikenai Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Irfan menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan menambah tersangka baru seiring mendalami alat bukti serta memeriksa saksi-saksi lanjutan.










