KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto

KPK Hibahkan Aset Rampasan

Surabaya, GESAHKITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan barang rampasan negara melalui skema hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Penyerahan aset ini berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, Surabaya, Kamis (29/1/2026).

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyebut asset recovery ini sebagai bukti nyata kembalinya manfaat hasil penindakan korupsi kepada masyarakat.

- Advertisement -

“Kita meyakini bahwa memang upaya pemberantasan korupsi adalah upaya berkelanjutan, upaya yang tidak ada garis finishnya, segala kekurangan-kekurangan secara sistem harus terus dibenahi. Dan Bersama dengan KPK RI, kita tentu senantiasa ingin mewujudkan pemerintah yang bersih transparan dan akuntabel. Apa yang kita lihat hari ini adalah bukti nyata bahwa aset recovery dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat Jawa Timur,” ujar Emil Dardak.

Rincian Aset dan Rencana Pemanfaatan

Pemerintah daerah akan mengoptimalkan aset-aset tersebut untuk mendongkrak pendapatan daerah dan pelayanan publik:

Penerima Jenis Aset Lokasi/Spesifikasi Nilai Aset Rencana Pemanfaatan
Pemprov Jatim Tanah & Bangunan Situbondo (3.967 m2) Rp2,15 Miliar Pengembangan pariwisata daerah
Pemprov Jatim 5 Unit Jetski Rp540,8 Juta Patroli illegal fishing (Dinas Perikanan)
Pemkab Mojokerto 1 Unit Minibus Rp102,5 Juta Operasional Himpaudi Kabupaten

KPK: Masyarakat Adalah Korban Utama

Direktur Pelacakan Aset KPK, Mungki Hadipraktikto, menegaskan bahwa penanganan korupsi tidak berhenti pada hukuman badan bagi pelaku, melainkan pada pemulihan aset (asset recovery).

“Proses hibah ini adalah bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penanganan perkara korupsi tidak hanya tentang menghukum pelakunya, tetapi bagaimana aset hasil kejahatan tersebut dapat kembali memberi manfaat kepada masyarakat, karena sejatinya masyarakatlah yang menjadi korban utama tindak pidana korupsi,” jelas Mungki.

Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengapresiasi sinergi ini sebagai bentuk penguatan moral dalam tata kelola pemerintahan.

“Bagi kami hibah ini merupakan penyerahan aset yang memiliki makna strategis moral dan simbolik yang sangat penting. aset yang diperoleh melalui hukum harus dikembalikan kepada negara lalu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Teguh.