Cak Eri Minta Direksi PD Pasar Surya Berani Lapor Korupsi demi Penyehatan BUMD

PD Pasar Surya

Surabaya, GESAHKITA – Kejaksaan tengah menelusuri dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Pasar Surya (PD Pasar Surya), Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Cak Eri), memastikan mendukung upaya penegakan hukum pada salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini.

- Advertisement -

Informasi soal penindakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Cak Eri. Ia menegaskan, bahwa pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memutus beban kerugian yang berasal dari dugaan korupsi direksi sebelumnya.

Menurutnya, proses hukum ini disebut sebagai langkah penting untuk menata ulang perusahaan daerah agar tidak terus dibayangi persoalan masa lalu.

“Jangan seperti PD Pasar. PD Pasar itu ada keuangan, kerugian negara, dibebankan (kepada direksi baru),” ujar Cak Eri ketika dikonfirmasi Gesahkita.com di Surabaya, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, beban di masa lalu membuat direksi baru kesulitan menjalankan roda organisasi. Beban utang maupun konsekuensi hukum dari dugaan korupsi lama tidak seharusnya dilimpahkan sepenuhnya kepada manajemen yang baru menjabat.

“Akhirnya kan direkturnya siapa pun, direksinya yang baru siapa pun kalau harus menanggung utang atau korupsi direksi sing lawas. Kapan PD Pasar iso maju? Wong beban-beban korupsinya yang lama dibebankan kepada yang baru.

Maka itu kami juga minta pendampingan hukum. Agar apa? Menjadi sehat pasar ini,” tegas Cak Eri.

Selain itu, Wali Kota Eri Cahyadi meminta jajaran direksi untuk bersikap terbuka, dan melaporkan persoalan yang ada agar dapat ditangani secara hukum. Ia menilai langkah tersebut penting agar persoalan tidak terus berlarut.

“Saya bilang kepada direkturnya, ayo laporno. Jadi kami tidak bisa seperti ini. Karena harus kami potong dulu. Kalau kami tidak potong, ini mempengaruhi yang di depan,” jelas Wali Kota dua periode ini.

Cak Eri menambahkan, pemerintah kota akan membahas skema penyelesaian beban utang yang muncul maupun dugaan korupsi lama setelah proses hukum berjalan.

“Setelah itu kami bahas yang terkait utang yang disebabkan oleh korupsi direktur yang lama, ini bebannya seperti apa? Karena kalau dibebankan kepada yang baru, enggak sehat-sehat,” imbuhnya.

Catatan Kasus Korupsi PD Pasar Surya

Perkara korupsi di PD Pasar Surya bukanlah hal baru. Berikut beberapa catatan kasus hukum yang pernah terjadi dalam beberapa tahun terakhir:

  • Tahun 2024: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan dua tersangka terkait penyimpangan setoran parkir dengan kerugian negara mencapai Rp 725 juta.
  • Tahun 2018: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Plt Direktur Utama PD Pasar Surya sebagai tersangka korupsi revitalisasi dengan nilai mencapai Rp 20 miliar.

Sorotan terhadap BUMD Surabaya juga sebelumnya mencuat, ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyelidiki Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya pada awal Februari lalu, melalui penggeledahan sejumlah ruangan direksi. (PUR)