Tiga Raperda Non-APBD Sah Jadi Perda, Bupati Rusdi Sutejo Optimis Pasuruan Kian Ramah Anak

Tiga Raperda Non-APBD, Perda Ramah Anak

Pasuruan, GESAHKITA – Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 resmi ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. Oleh karena itu, momen sakral ini dikukuhkan lewat penandatanganan kesepakatan bersama antara jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, yakni Samsul Hidayat, Rias Judikari Drastika, dan Adinda Denisa, bersama Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo pada agenda Sidang Paripurna, Senin (18/05/20206) sore.

Selain itu, jalannya agenda dibuka dengan pemaparan dari Ketua DPRD Samsul Hidayat mengenai substansi dari ketiga draf regulasi yang diajukan.

- Advertisement -

Adapun paket kebijakan baru tersebut meliputi aturan mengenai Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), manajemen penguatan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), serta sistem tata kelola Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Maka dari itu, Samsul menegaskan bahwa perumusan materi hukum ini telah melalui serangkaian fase yang ketat, mulai dari sinkronisasi hingga pemantapan draf oleh tim ahli perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Selanjutnya, ia menguraikan proses panjang yang melibatkan kolaborasi lintas sektor sebelum keputusan final ini diambil.

“Melalui pembahasan dan persetujuan bersama oleh OPD terkait dan DPRD, maupun dilakukan fasilitasi oleh Pemprov Jatim. Dan yang terakhir yang akan dilalui, yakni persetujuan DPRD untuk menjadi Perda,” jelas Samsul.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo memandang penyelarasan aturan non-anggaran ini sebagai refleksi dari komitmen dan dedikasi jajaran birokrasi dalam memajukan wilayahnya. Oleh sebab itu, apresiasi mendalam dilayangkan kepada segenap elemen yang berkontribusi memperlancar proses legislasi ini.

Mas Rusdi mengutarakan, “Proses pembahasan dari awal hingga persetujuan ini dapat terwujud berkat kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislative yang senantiasa terjalin erat dengan kesamaan kerangka berpikir dan tekad untuk saling bahu membahu demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,”

Kemudian, ketika disinggung mengenai urgensi payung hukum KLA, pria yang akrab disapa Mas Rusdi ini optimistis regulasi tersebut bakal menjadi kompas strategis yang lebih sistematis dan berkelanjutan dalam mengintegrasikan kerja sama antar-OPD demi menjamin hak kelangsungan hidup anak. Dengan demikian, Perda ini diproyeksikan menjadi benteng perlindungan yang kokoh di tingkat lokal.

“Perda KLA ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif dan ramah anak. Sehingga anak-anak di Kabupaten Pasuruan dapat tumbuh dan berkembang serta memiliki kualitas hidup yang lebih baik sebagai generasi penerus daerah dan bangsa,” pungkas Mas Rusdi. (PUR)