Pasuruan, GESAHKITA – Dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resmi menggelar rapat paripurna yang dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan catatan registrasi Sekretariat Dewan, dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, sebanyak 41 anggota hadir dan 9 anggota absen.
Merujuk pada Pasal 123 Peraturan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan, jumlah kehadiran tersebut telah memenuhi kuorum sehingga persidangan sah dan terbuka untuk umum. Rapat ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas agenda Badan Musyawarah (Bamus) yang telah ditetapkan pada 26 Oktober 2026.
Ketua DPRD Samsul Hidayat dalam pembukaannya turut serta menyampaikan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98. Ia mengajak seluruh elemen daerah untuk menjadikan momentum bersejarah tersebut sebagai inspirasi memperkuat persatuan, merawat keberagaman, serta mengoptimalkan peran pemuda dalam pembangunan Kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya, Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo, menyampaikan dan menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah otonom berlandaskan pada prinsip Negara Kesatuan yang terdesentralisasi, sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, hakikat otonomi daerah menuntut kemandirian fiskal agar daerah mampu mengurus rumah tangganya secara optimal.
Bupati menjelaskan, pemungutan pajak dan retribusi daerah harus selaras dengan regulasi nasional, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Khususnya Pasal 99 UU HKPD yang mengamanatkan evaluasi dan pengawasan Perda Pajak dan Retribusi guna memastikan efisiensi tata kelola fiskal serta keselarasan kebijakan makroekonomi pusat dan daerah.
“Penyesuaian terkait Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 diperlukan agar seluruh instrumen hukum pendapatan daerah senantiasa adaptif terhadap dinamika regulasi pusat, sekaligus tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kemandirian fiskal daerah,” ungkap Bupati dalam pidatonya.
Selain itu, Bupati juga memaparkan bahwa berdasarkan naskah akademik dan hasil kajian antara eksekutif dan legislatif, Raperda ini mencakup empat substansi:
1. Penyesuaian struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2. Penguatan aspek penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
3. Pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi.
4. Penyempurnaan objek serta pelayanan retribusi daerah.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap mendapat masukan dan pemikiran konstruktif dari pimpinan serta seluruh anggota DPRD agar pembahasan ini menghasilkan Perda yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Terkait penyampaian nota pengantar tersebut, pimpinan sidang menyatakan bahwa DPRD akan memberikan tanggapan resmi lewat Pemandangan Umum (PU) dari Fraksi-Fraksi yang hadir di rapat paripurna berikutnya.
Menjelang penutupan rapat, Samsul Hidayat menyampaikan apresiasi atas perhatian seluruh pihak serta menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan dalam penyelenggaraan paripurna. (PUR)






