selamat natal dan tahun baru pelantikan bupati

Pemkab Oku Selatan Mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset Daerah Sewa Lahan

Retribusi Jasa Usaha

MUARADUA, GESAHKITA.COMPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset Daerah Sewa Lahan Untuk Usaha di Lahan Pemerintah Daerah, Senin (26/08/2024).

Rapat yang dpimpin langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda OKU Selatan Drs. H. Herman Asedi, SKM.,M.M. digelar di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan.

Mengawali rapat ini Kepala Bapenda Kabupaten OKU Selatan Drs. Linkulin, M.M. dalam paparannya menjelaskan bahwa dasar hukum retribusi adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pusat dan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan Peraturan Daerah OKU Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bapenda juga menjelaskan bahwa Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah di Atas Lahan Pemerintah Daerah diantaranya :
1. Sewa lahan untuk usaha di lahan Pemda, dikenakan tarif Rp25.000,- per meternya tiap Tahun.
2. Sewa Lahan Pemda untuk Pasar Saka Selabung, dikenakan tarif sebesar Rp2.500,- Per Meternya tiap Tahun.
3. Sewa Lahan Pemda untuk Pertanian dan Perkebunan, dikenakab tarif Rp.500,- per meternya tiap Tahun.

Cara perhitungan Retribusi, besaran retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset Daerah dihitung dengan cara mengalikan luas ukuran lahan dengan tarif retribusi.

– Sewa Lahan Pemda untuk Kantin : A mempunyai usaha kantin di Lingkungan OPD B, di atas lahan seluas 35 Meter persegi, dengan tarif retribusi sebesar Rp25.000,- /Meter untuk satu tahun. Maka A sebagai wajib retribusi dikenakan biaya retribusi sebesar Rp.875.000 / Tahun, dari perhitungan 35 M2 X 25.000.

– Sewa Lahan untuk Pertanian dan Perkebunan, C akan berkebun Jagung di atas lahan Pemda seluas 1000 Meter, dengan tarif retribusi sebesar Rp500,-/Meter untuk satu tahun. Maka C diwajibkan membayar Pajak Retribusi sebesar Rp500.000,- untuk satu tahun dia memanfaatkan lahan Pemda tersebut.

Sewa Lahan

Kepala Bapenda juga menjelaskan bahwa untuk Pembayaran Retribusi dibayarkan paling lambat di Akhir Tahun yakni setiap Tanggal 10 Bulan November langsung di Bank.

Asisten III dalam arahannya mengatakan bahwa apa yang dilakukan kita hari ini, harusnya dilakukan di awal berdirinya Kabupaten OKU Selatan, karena merujuk kepada peraturan yang ada, dan merupakan komitmen dari sebuah pembentukan Kabupaten baru terkait komitmen peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). “Harusnya PAD kita 14% dari Pagu Anggaran, dan kalau kita lihat di daerah lain PAD mereka sudah bisa membiayai Dana Alokasi Umum. Jadi saat ini kita harus berupaya bagaimana bisa meningkatkan PAD,” ungkapnya.

“Ini yang perlu kita sadari bersama, kita sama-sama dan menjadi perhatian bersama terutama para pengusaha kantin di Lingkungan Pemda OKU Selatan,” tambahnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini Para Kepala OPD terkait Retribusi, Para Pengusaha Kantin di Lingkungan Pemda OKU Selatan, dan Undangan Lainnya.