MUARA ENIM, GESAHKITA.COM – Pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan Islam tradisional yang para siswanya tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan guru yang lebih dikenal dengan sebutan kyai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap santri.
Sejarah pendidikan di Indonesia tak lepas dari akar sejarah pendidikan model pondok pesantren.
Pada zaman kolonial Belanda dan Jepang, Pesantren merupakan alternatif bagi rakyat Indonesia untuk mendapatkan pendidikan karena pada faktanya, kala itu rakyat Indonesia sangat susah untuk mendapatkan fasilitas pendidikan.
Hal ini yang mendorong Drs Ramlan Holdan calon Bupati Kabupaten Muara Enim nomor urut 4 tidak main – main dalam memperjuangkan hak – hak pondok pesantren untuk lebih maju lagi.
” Peran pesantren terhadap perjalanan merebut kemerdekaan dan dunia pendidikan pendidikan tentunya tidak bisa dianggap main – main karena pada faktanya tidak hanya sebagai lembaga pendidikan yang mencerdaskan bangsa Indonesia, diluar perkiraan tidak hanya menjadi lembaga pendidikan, kiprah pesantren pun membawa pengaruh besar lahirnya tokoh – tokoh nasionalis”, kata Drs Ramlan Holdan Calon Bupati Muara Enim Nomor Urut 4, Selasa (05/11/2024)
Dilanjutkannya, Dengan sejarah panjang dan kiprahnya dalam mencerdaskan bangsa, Wajar saja jika pemerintah sampai melahirkan Undang – Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, tidak hanya disitu bahkan untuk memperkuat kedudukan pesantren Kementrian Pendidikan pun mengeluarkan Keputusan menteri Tahun 2020 dan Kepres Tahun 2021 yang intinya pemerataan kelayakan pendidikan di Pesantren hingga tingkat daerah.
Dengan kedudukan dan dukungan pemerintah pusat terkait pesantren, Drs Ramlan Holdan menyayangkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) saat ini hanya berada di pemerintah provinsi belum menyentuh hingga tingkat kabupaten.
” Dalam pengamatan kami selama ini, meski telah mendapat dukungan dari pemerintah pusat namun Peraturan Daerah (Perda) terkait pesantren baru sebatas level pemerintah provinsi Sumatera Selatan, belum menyentuh tingkat Kabupaten terutama di Kabupaten Muara Enim “, urai pria yang akrab di sapa Rahol
Melihat kesenjangan ini tentunya Drs Ramlan Holdan bersama Ropi siap memperjuangkan Perda Pesantren jika nantinya memimpin Kabupaten Muara Enim.
” Jelas sesuai amanah Undang – Undang tentang Pesantren, kami (Ramlan Holdan – Ropi) siap memperjuangkan Peraturan Daerah (Perda) 1 Milyar 1 Pondok Pesantren di Kabupaten Muara Enim, yang jelas pasangan RAPI (Ramlan – Ropi) siap membawa Era Baru Muara Enim Bangkit Berdayakan Masyarakat Menata Masa Depan”, tandas Drs Ramlan Holdan Calon Bupati Muara Enim Periode 2024 – 2029 (Irfan)