Dugaan Lalai Dalam Pengendalian Pembayaran Tagihan Listrik PJU Di Dishub Kabupaten Sidoarjo Temuan BPK Jatim
GESAHKITA.COM, SIDOARJO —-Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1.639.451.333.433,00 dengan realisasi
sebesar Rp 1.509.894.458.724,18 atau sebesar 92,10%.
Hal tersebut diungkapkan BPK Perwakilan Jatim dalam LHP nya terbit Mei 2024 diperoleh media ini.
Menurut BPK Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya dipergunakan untuk membiayai pembayaran rekening listrik penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan.
Tagihan rekening PJU merupakan tagihan atas pemakaian listrik untuk seluruh PJU milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tersebar di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Lokasi PJU tersebut dibagi ke dalam empat wilayah Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) yaitu UP3 Sidoarjo, UP3 Surabaya Barat, UP3 Surabaya Selatan, dan UP3 Mojokerto.
PT PLN mengirimkan tagihan listrik PJU kepada Dinas Perhubungan setiap awal
bulan berikutnya.
Berdasarkan data tagihan PT PLN dan data pembayaran tagihan listrik diketahui bahwa realisasi pembayaran PJU selama tahun 2023 adalah sebesar Rp 61.348.072.555,00, dengan rincian sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas data tagihan PJU, pemeriksaan fisik secara
uji petik terhadap PJU yang berlokasi di wilayah PT PLN UP3 Sidoarjo bersama dengan Kepala Bidang PJU Dinas Perhubungan, serta PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sidoarjo, diketahui permasalahan sebagai berikut.
A. Pembayaran PJU yang berdasarkan taksasi belum sepenuhnya valid
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Team Leader Pengendalian Susut PT PLN UP3 Sidoarjo diketahui bahwa perhitungan tagihan listrik PJU dibagi menjadi dua metode, yaitu metode taksasi dan metode meterisasi.
Metode meterisasi merupakan metode penghitungan penggunaan daya listrik berdasarkan ukuran meter Listrik yang terpakai setiap bulan. Sedangkan metode taksasi merupakan metode penghitungan penggunaan daya listrik berdasarkan perkiraan yang dihitung dengan mempertimbangkan jumlah lampu terpasang, jumlah daya, serta perkiraan berapa lama PJU menyala setiap harinya.
Rekening PJU berbasis taksasi ini dapat berupa PJU yang disediakan secara swadaya oleh masyarakat atau dapat juga berupa infrastruktur PJU milik Pemerintah Daerah.
Pembukaan rekening listrik berbasis taksasi ini sebagian besar dilakukan sebelum tahun 2004.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada PT PLN UP3 Sidoarjo diketahui bahwa jumlah
PJU yang ditagihkan pembayaran listriknya adalah sejumlah 2.096 titik lokasi (ID Pelanggan).
Dari 2.096 titik lokasi tersebut, sebanyak 1.283 titik ditagihkan pembayarannya dengan menggunakan metode meterisasi dan sisanya sejumah 813 titik menggunakan metode taksasi.
Untuk menguji validitas data tagihan dari PT PLN UP3 Sidoarjo, BPK melakukan pemeriksaan fisik secara uji petik atas lokasi PJU yang berbasis taksasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik bersama dengan Team Leader Pengendalian Susut dan Team Leader Pelayanan Pelanggan PT PLN UP3 Sidoarjo serta Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan pada tanggal 28 Februari 2023 dan 13 Maret 2023, diketahui terdapat tujuh titik PJU berbasis taksasi yang tidak ditemukan keberadaannya.
Data titik koordinat atas ketujuh PJU tersebut mengarah ke lokasi Trafo milik PT PLN, bukan ke lokasi PJU.
Hasil pemeriksaan fisik lebih lanjut menunjukkan terdapat satu PJU yang sudah tidak aktif. PJU tersebut terletak di Jalan KH Marzuki, Desa Mindi, Kecamatan Porong.
Lokasi tersebut merupakan desa yang terdampak Bencana Lumpur Lapindo.
Atas kedelapan PJU yang tidak aktif/tidak ditemukan keberadaannya tersebut PT PLN UP3 Sidoarjo tetap menagihkan pembayaran rekening listriknya selama tahun 2023.
Rincian Pembayaran PJU yang tidak ditemukan keberadaannya sebagai
berikut.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo diketahui bahwa pengelolaan PJU milik
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebelumnya berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Kewenangan tersebut berpindah kepada Dishub sejak tahun 2022 karena adanya perubahan nomenklatur OPD.
Pembayaran tagihan PJU selama tahun 2023 hanya mengacu pada nilai tagihan dari PLN.
Dinas Perhubungan belum pernah melaksanakan verifikasi atas data tagihan dari PLN, terutama untuk memastikan status titik PJU yang ditagihkan oleh PLN merupakan PJU yang masih aktif dan benar milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Hal tersebut terjadi karena Dinas Perhubungan tidak memiliki data mengenai lokasi titik koordinat dari PJU.
Hasil konfirmasi kepada Team Leader Pengendalian Susut PT PLN UP3 Sidoarjo
terkait rekening listrik PJU berbasis taksasi menunjukkan bahwa pembukaan sebagian besar rekening listrik tersebut dilakukan sebelum tahun 2004.
PT PLN UP3 Sidoarjo tidak memiliki pengendalian yang memadai untuk memastikan apakah rekening PJU tersebut masih aktif.
Satu-satunya pengendalian yang dimiliki oleh PT PLN atas rekening listrik PJU berbasis taksasi adalah titik koordinat dari Lokasi PJU tersebut. Lebih Lanjut, Team Leader Pengendalian Susut PT PLN UP3 Sidoarjo menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat mengajukan penghentian/penghapusan tagihan atas rekening listrik PJU yang sudah tidak
aktif/tidak ditemukan keberadaannya dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi lapangan bersama-sama dengan PT PLN UP3 Sidoarjo.
Hasil verifikasi lapangan tersebut kemudian dituangkan dalam permohonan yang diajukan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada PT PLN.
B. Upaya meterisasi PJU milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo belum optimal
Dalam rangka mensinergikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan ketenagalistrikan di Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan PT PLN UP3 Sidoarjo, PT PLN UP3 Surabaya Selatan, PT PLN UP3 Surabaya Barat, dan PT PLN UP3 Mojokerto telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 188/07/404.1.1.1/2017 dan 0028.PJ/HKM.00.01/AREASDA/2017 tanggal 15 Juni 2017 yang diantaranya mengatur kesepakatan melakukan pengawasan dan penertiban PJU dan meterisasi PJU.
Namun, PKS tersebut telah berakhir sejak
tanggal 31 Desember 2021 dan diperbarui dengan KSB Nomor KSB Nomor 100.3.7.1/01/438.1.1.4/2024 dan 0001.MoU/AGA.04.01/F04120000/2024 tanggal 5 Januari 2024.
Oleh karena itu, selama tahun 2022 s.d. 2023 tidak terdapat PKS dimaksud.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang PJU Dinas Perhubungan
diketahui bahwa PKS antara PT PLN dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2023 masih dalam proses penyusunan.
Konfirmasi lebih lanjut menunjukan
bahwa selama tahun 2023 Dinas Perhubungan tidak pernah melakukan kegiatan meterisasi PJU bersama dengan PT PLN.
Hal ini terutama dapat dilihat dari proporsi
tagihan Listrik PJU berbasis taksasi pada PT PLN UP3 Sidoarjo sebesar 30,88%.
Total nilai tagihan rekening PJU berbasis taksasi selama tahun 2023 adalah sebesar
Rp 13.481.337.182,00, jika dibandingkan dengan total rekening PJU sebesar Rp 43.658.833.318,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
A. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, Pasal 18:
1. ayat (1) menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi instansi pemerintah yang bersangkutan;
2. ayat (2) menyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memiliki karakteristik
sebagai berikut:
a. kegiatan pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok instansi pemerintah;
b. kegiatan pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus instansi
pemerintah;
d. kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis;
e. prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai yang ditetapkan secara tertulis; dan
f. kegiatan pengendalian dievaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan.
B. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah:
1. Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga,
yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan percepatan pemenuhan pelayanan publik;
2. Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa objek KSDPK meliputi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi pembayaran PJU tidak mencerminkan
kondisi pemakaian yang senyatanya.
Kondisi tersebut disebabkan :
A. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo belum memiliki kebijakan dan prosedur terkait
pengelolaan dan pengendalian PJU oleh OPD terkait;
B. Kepala Dinas Perhubungan tidak melakukan:
1. verifikasi atas tagihan listrik Penerangan Jalan Umum milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo; dan
2. pengendalian serta pengawasan terhadap pemakaian listrik PJU melalui upaya meterisasi dan/atau survei bersama dengan pihak terkait.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Kepala Dinas Perhubungan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan akan mengusulkan pembentukan Tim Verifikasi IDPE PLN-PJU.
BPK merekomendasikan Bupati Sidoarjo agar memerintahkan Kepala Dinas
Perhubungan:
A. melakukan verifikasi dan rekonsiliasi atas tagihan listrik Penerangan Jalan Umum milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo; dan
B. melakukan pengendalian serta pengawasan terhadap pemakaian listrik PJU melalui upaya meterisasi dan/atau survei bersama dengan pihak terkait, sesuai dengan MOU yang telah disepakati dengan PT PLN.
Sementara itu pihak terkait yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo ketika dikonfirmasi terkait laporan BPK tersebut memilih bungkam tidak menggubris konfirmasi.
Sikap bungkam tersebut dinilai juga diduga telah melanggar hak publik yakni Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau diduga secara internal para oknum berusaha bersembunyi dari perbuatannya yang diduga lalai namun niat jahat masih bisa terendus dari laporan ini.
Maka APH diharapkan tidak segan untuk melakukan investigasi mendalam akan indikasi perbuatan dugaan memperkaya diri sendiri dan kelompok di Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo ini.(Tim)










