GESAHKITA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan tarif denda administratif bagi pelaku usaha pertambangan yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan untuk komoditas strategis. Rabu (10/12/2025).
Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal maupun tambang berizin yang menyimpang di area hutan.
Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025.
Regulasi ini secara spesifik mengatur denda untuk komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.
Nikel Dikenakan Denda Tertinggi
Penetapan tarif denda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan. Besaran tarif denda didasarkan pada hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Denda administratif tertinggi dikenakan pada pelanggaran pertambangan Nikel, yang mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha).
Berikut adalah rincian tarif denda administratif per hektare untuk komoditas strategis lainnya:
| Komoditas | Tarif Denda Administratif per Hektare |
| Nikel | Rp6,5 miliar |
| Bauksit | Rp1,7 miliar |
| Timah | Rp1,2 miliar |
| Batubara | Rp354 juta |
Kepmen ini bertujuan menjadi instrumen penegakan hukum yang kuat, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, serta menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan.
Penagihan Dilakukan Satgas PKH
Seluruh denda administratif yang dikenakan akan ditagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi Satgas dalam melakukan penindakan di lapangan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, secara terpisah telah menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelanggar kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas mereka merugikan masyarakat.
“Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan, Saya tidak segan-segan untuk mencabut izinnya,” tegas Bahlil saat mengunjungi korban bencana di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/12/2025).
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan parah akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan.










