Jombang, GESAHKITA – Upaya hukum Tjahja Fadjari dalam kasus korupsi kredit dana bergulir Bank UMKM Jatim resmi kandas di tingkat tertinggi. Oleh karena itu, vonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan yang dijatuhkan sebelumnya kini tetap berlaku.
Selain itu, putusan penolakan tersebut resmi dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada Rabu (24/6). Majelis hakim agung secara bulat menyatakan menolak permohonan mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam tersebut.
Maka dari itu, pihak Kejaksaan Negeri Jombang segera bersiap untuk melakukan tindakan hukum lanjutan. Pihak kejaksaan membenarkan kabar tersebut meski masih menunggu dokumen fisik dari Jakarta.
Selanjutnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo memberikan keterangan terkait perkembangan administrasi perkara ini.
“Sampai hari ini kami belum mendapatkan pemberitahuan maupun salinan putusannya. Namun kalau dilihat dari SIPP, memang sudah keluar putusannya dan ditolak,” terangnya.
Sementara itu, penolakan kasasi ini otomatis menguatkan keputusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Terpidana tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp790 juta.
Terlebih lagi, ada sanksi tambahan jika kurungan uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam satu bulan ke depan. Sanksi penggantinya adalah tambahan masa hukuman penjara selama 3 tahun.
Oleh sebab itu, Kejari Jombang menilai kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kemudian, tim jaksa langsung bergerak cepat menyusun berkas eksekusi fisik terhadap terpidana.
Ananto menambahkan bahwa kemungkinan terdakwa melakukan Peninjauan Kembali (PK) tergolong sangat kecil. Dengan demikian, proses eksekusi penahanan bisa segera dilaksanakan tanpa hambatan berarti.
Sebagai informasi, skandal korupsi di Perumda Perkebunan Panglungan ini total menjerat dua orang tersangka utama. Selain Tjahja Fadjari, mantan Kepala Cabang BPR UMKM Jatim Jombang Ponco Mardi Utomo juga ikut terseret.
Namun demikian, modus kejahatan mereka dilakukan dengan mencairkan kredit yang menyalahi prosedur baku, termasuk tanpa izin bupati. Dana yang cair justru digunakan untuk membayar utang pribadi dengan jaminan sertifikat tanah perorangan.
Akhirnya, audit negara mencatat aksi kongkalikong kedua pejabat ini memicu kerugian negara hingga Rp1,5 miliar. Pada sidang tingkat pertama, Tjahja sebenarnya hanya divonis 4,5 tahun penjara, namun hukumannya diperberat menjadi 5,5 tahun di tingkat banding. (PUR)



