GESAHKITA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya peredaran produk garmen ilegal melalui dua operasi penindakan yang dilakukan secara terpisah. Operasi ini menargetkan barang ilegal yang masuk melalui jalur laut dan darat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan ini menyasar tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025), serta dua truk bermuatan ballpress di ruas tol Palembang-Lampung pada Rabu (3/12/2025).
“Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” ujar Djaka dalam Konferensi Pers Ekspose Kontainer ballpress di Kantor DJBC, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap manifest KM Indah Costa yang mengangkut 44 kontainer mengungkap adanya indikasi pelanggaran.
Dari 13 kontainer yang tercatat bermuatan barang, petugas menemukan 3 kontainer dengan pemberitahuan barang campuran dan sajadah yang diduga kuat berisi barang ilegal.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan dokumen, melainkan:
-
2 kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat merupakan ex-impor ilegal berupa produk garmen.
-
1 kontainer lainnya memuat mesin rokok sebanyak 4 unit.
Nirwala menyebutkan, semua kontainer tersebut diangkut oleh KM Indah Costa yang diketahui tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.
Nirwala menggarisbawahi bahwa penyelundupan melalui kontainer adalah salah satu tantangan besar dalam pengawasan kepabeanan.
“Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” tegasnya.





