Surabaya, GESAHKITA – Pengelolaan Rumah Daerah menggunakan Retribusi Daerah sangat dianjurkan, dan hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Bangunan Rumah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur. Namun dalam implementasinya terkadang mengalami beberapa faktor yang mempengaruhi selesai dan tidaknya progres pengelolaannya.

Seperti data yang dirilis oleh BPK dan dalam laporan yang diterima oleh tim GESAHKITA. Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2024 menyajikan realisasi Retribusi Daerah sebesar Rp 3.088.317.583.227,88 atau sebesar 113,08% dari anggaran sebesar Rp 2.731.153.176.209,00.
Adapun Retribusi Daerah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 2.970.586.656.443,58 atau sebesar 2.523,20% dari realisasi Tahun 2023 sebesar Rp 117.730.926.784,30.
Selain itu, KIB Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 menyajikan 1.768 unit rumah daerah yang tersebar pada 32 Perangkat Daerah dengan nilai aset sebesar Rp 136.454.205.653,00.
Bahkan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2012, rumah daerah berdasarkan fungsinya diklasifikasikan menjadi empat golongan dengan rincian sebagai berikut

Adapun klasifikasi rumah daerah yang dikenakan sewa adalah penghuni Rumah Daerah Golongan II dan III maupun penyewa yang menempati rumah tanpa golongan
dikenakan sewa pemanfaatan. Selain itu, rumus penentuan tarif sewa penghuni rumah daerah Golongan II dan III berbeda dengan rumus rumah tanpa golongan.
Rumah daerah pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dikelola oleh masing masing Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang dibantu oleh Pengurus Barang dan Bendahara Penerimaan Perangkat Daerah.
Kemudian Perangkat Daerah pengelola rumah daerah di antaranya adalah Dinas Perhubungan yang mengelola sejumlah 218 unit rumah daerah. Berdasarkan data Pengurus Barang, diketahui bahwa rumah daerah pada Dinas Perhubungan telah dihuni sebanyak 213 unit, sedangkan 5 unit belum dihuni.
Pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan rumah daerah Tahun 2024 pada Dinas Perhubungan menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
a. Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum sepenuhnya menetapkan status rumah daerah.
b. Dinas Perhubungan belum memiliki data yang memadai mengenai status kepemilikan atas 147 unit rumah daerah di Kecamatan Perak.
c. Terdapat pemanfaatan rumah daerah Golongan II dan Tanpa Golongan tanpa ijin dan tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
d. Belum terdapat monitoring dan evaluasi atas pemungutan sewa rumah daerah Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemungutan sewa bangunan rumah seharusnya dilaksanakan oleh BPKAD.
Meningat kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Bangunan Rumah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
Maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Kepala BPKAD, Kepala Dinas Perhubungan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan tersebut dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Bahwa berdasarkan Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024, disampaikan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur masih belum tertib dalam pengelolaan rumah daerah, adapun rumah daerah yang dimaksud berlokasi di Jl. Jemur Andayani I Surabaya dan di Kawasan Perak Surabaya.” jelas Joko Pitoyo, S.T., M.T., Kepala Dinas Perhubungan dalam surat balasan yang diterim tim GESAHKITA
“Terkait dengan rumah dinas yang berlokasi di Jl. Jemur Andayani I Surabaya, kami sampaikan bahwa, Rumah dinas tersebut diperoleh dari Departemen Perhubungan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur akibat adanya Otonomi Daerah pada Tahun 2001, rumah dinas tersebut telah diusulkan perubahan dari Golongan II menjadi Golongan III, namun belum sampai dengan penerbitan SK Golongan III rumah dinas tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur telah mengadakan audiensi dengan perwakilan penghuni dan mendapatkan hasil bahwa sebelum adanya SIP dan pembayaran PAD, penghuni minta kejelasan atas kelanjutan proses perubahan menjadi Rumah Dinas Golongan III,” sambung Joko Pitoyo.
Sementara terkait dengan rumah dinas yang berlokasi di Kawasan Perak Surabaya, Joko Pitoyo menyampaikan bahwa:
a. Rumah dinas tersebut diperoleh melalui P3D dari Departemen Perhubungan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2001 sejumlah 86 (delapan puluh enam) unit rumah yang berdiri di atas tanah HPL PT. Pelindo III. Namun pada KIB C Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tercatat 156 (seratus lima puluh enam).
b. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur kesulitan dalam melakukan penertiban pada rumah dinas tersebut dikarenakan minimnya berkas bukti kepemilikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas rumah dinas dimaksud, serta kondisi saat ini sudah ditempati oleh masyarakat dari berbagai kalangan.
“Disamping itu, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur telah bersurat kepada Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur agar dapat menjembatani kepada Ibu Gubernur Jawa Timur atas proses Rumah Dinas Golongan III pada rumah dinas di Kawasan Jl. Jemur Andayani I, Surabaya apakah dapat dilanjutkan (melepas aset) atau diproses sebagai rumah tanpa golongan yang disewakan kepada para penghuni (tidak melepas aset), sedangkan rumah dinas di Kawasan Perak Surabaya kami sarankan untuk dihibahkan kepada PT. Pelindo III.” tutup Joko Pitoyo dalam surat balasan yang diterima tim GESAHKITA. (PUR)





