Pasuruan, GESAHKITA – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 620 pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan SK ini berlangsung dalam apel pagi karyawan di Halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (29/12/2025).
Dalam acara tersebut, hadir pula Wakil Bupati Shobih Asrori, Sekda Yudha Triwidya Sasongko, serta jajaran Kepala OPD Pemkab Pasuruan untuk menyaksikan prosesi alih status pegawai tersebut.
Bupati yang akrab dengan sapaan Mas Rusdi ini memberikan ucapan selamat sekaligus peringatan keras bagi seluruh ASN.
Ia mengungkapkan kekecewaannya setelah menerima laporan dari BKPSDM mengenai adanya pegawai yang harus diberhentikan secara tidak hormat karena bermasalah.
“Baru seminggu penandatanganan SK, saya sudah harus menandatangani surat pemberhentian tidak hormat salah satu pegawai. Saya paling tidak suka menandatangani surat seperti itu, jadi tolong jaga kinerja Anda,” tegas Rusdi.
Selain itu, Mas Rusdi juga menekankan bahwa pengangkatan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah pusat dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer di daerah. Ia meminta para pegawai tidak sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi menjadikan pekerjaan sebagai tantangan untuk memajukan instansi.
“Tidak ada istilah bekerja dalam zona nyaman. Semua pekerjaan punya tantangan tersendiri yang harus Anda selesaikan sampai tuntas,” tambahnya.










