GESAHKITA – Kementerian Haji dan Umrah RI resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M tahap kedua.

Jemaah yang memenuhi kriteria dapat melakukan pelunasan selama sepekan, mulai 2 hingga 9 Januari 2026.

- Advertisement -

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Nurchalis, menjelaskan bahwa pelunasan tahap kedua ini menyasar lima kategori jemaah tertentu, yaitu:

  1. Jemaah yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan tahap pertama.

  2. Pendamping jemaah haji lanjut usia (lansia).

  3. Jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

  4. Jemaah haji yang terpisah dari mahram atau keluarga inti.

  5. Jemaah haji urutan berikutnya (cadangan).

Selain itu, Nurchalis juga mengingatkan jemaah agar segera memastikan status istithaah kesehatan mereka.

Status kesehatan ini menjadi syarat mutlak sebelum jemaah melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Pemerintah juga memberikan kebijakan relaksasi khusus bagi jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Jemaah dari ketiga provinsi tersebut yang seharusnya melunasi pada tahap pertama namun terkendala situasi darurat, tetap mendapatkan kesempatan untuk melunasi pada tahap kedua ini.

Jemaah dapat mengecek daftar nama berhak lunas per provinsi secara mandiri melalui situs resmi www.haji.go.id. Setelah melakukan pelunasan, jemaah diminta segera mengurus dokumen pendukung lainnya.

“Jemaah diimbau segera melakukan pelunasan. Setelahnya, jemaah dapat menyiapkan proses paspor, pembagian kloter, dan pemvisaan,” ujar Nurchalis dalam keterangan tertulis yang dimuat pada, Jum’at (2/1/2026).

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan agar jemaah hanya merujuk pada kanal informasi resmi guna menghindari simpang siur data dan memastikan seluruh proses administrasi selesai tepat waktu sebelum batas akhir 9 Januari 2026.