Surabaya, Gesahkita.Com – Aset Tak Berwujud adalah aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
Aset ini sering dihubungkan dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan serta sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas.
Berdasarkan data yang didapat dari BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya menyajikan saldo Aset Tidak Berwujud per 31 Desember 2024 sebesar Rp 30.486.527.896,79.
Saldo Aset Tidak Berwujud tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 872.955.000,00 atau 2,95% dibandingkan dengan saldo per 31 Desember sebesar Rp 29.613.572.896,79.
Disamping itu, hasil pemeriksaan atas KIB Aset Tak Berwujud terdapat Aset Tak Berwujud berupa lisensi yang telah berakhir masa berlakunya sampai dengan tahun 2024 namun masih tercatat dalam KIB Aset Tak Berwujud dengan nilai perolehan sebesar Rp 3.725.233.700,00, dengan rincian per Perangkat Daerah dimuat pada tabel
berikut :

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Lampiran I.09 PSAP Pernyataan Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud.
Selanjutnya, apabila suatu Aset Tak Berwujud dihentikan dari penggunaannya, baik karena dipindahtangankan maupun karena berakhirnya masa manfaat/tidak lagi memiliki manfaat ekonomi, maka pencatatan akun Aset Tak Berwujud yang bersangkutan harus dihentikan dan diproses penghapusannya.
Entitas dapat mengajukan proses penghapusan Aset Tak Berwujud sesuai dengan ketentuan berlaku.
Pada saat penghapusan, Aset Tak Berwujud dihentikan dari pencatatan dan diakui kerugian penghapusan Aset Tak Berwujud sebesar nilai tercatat neto.
Mengingat kondisi tersebut mengakibatkan penyajian Aset Tak Berwujud dan Akumulasi Amortisasi Aset Tak Berwujud pada Neraca per 31 Desember 2024 serta Beban Amortisasi pada Laporan Operasional tidak akurat.
Sementara saat berita ini dimuat, Dinas Kominfo Kota Surabaya belum dapat di konfirmasi. (PUR)





