PASURUAN, GESAHKITA COM–Tanpa kabar angin Pemkot Pasuruan memberlakukan adanya Pungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap bantuan keuangan partai politik di Kota Pasuruan dan hal itu dipersoalkan, sebab terkesan secara mendadak. Menjadi ruat nya, ketentuan itu diberlakukan setelah bantuan keuangan terpakai.
Sejumlah pihak menilai ketentuan mengenai pungutan pajak yang dikenakan terhadap bantuan keuangan parpol tersebut dinilai terlalu mendadak.
Mencuatnya persoalan ini, karena ketentuan itu berlaku mulai tahun anggaran 2020. Bantuan keuangan parpol pada tahun itu sudah digunakan. Terdapat sembilan parpol pemilik kursi di parlemen yang menerima bantuan keuangan.
“Bahkan, LPj sudah kami setorkan,” ketus salah seorang pengurus parpol yang enggan namanya disebutkan.
Dia menyebutkan, jika memang Pemkot Pasuruan memberlakukan pajak terhadap bantuan keuangan parpol, semestinya ketentuan itu disampaikan sejak awal. Pihaknya bahkan tidak menerima pemberitahuan secara resmi.
“Seharusnya kan ada surat pemberitahuan dulu. Dasarnya apa? Tapi, dua minggu lalu, tiba-tiba disampaikan lisan untuk memenuhi PPh 21 dan PPh 23,” ucapnya.
Menurutnya, 60 persen bantuan keuangan dialokasikan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan politik. Sisanya digunakan untuk keperluan administrasi. Ia mengaku tidak keberatan akan pajak tersebut asal prosedur jangan dilompati.
“Kami tak berkeberatan soal pajaknya. Tapi, mekanisme harus dilalui dengan benar,” katanya.
Semetara itu, Kasubbid Kelembagaan Politik Kota Pasuruan, Abdul Azis yang mewakili Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan Imam Subekti menjelaskan, PPh dalam bantuan keuangan parpol sudah sesuai dengan ketentuan. Yakni, UU tentang PPh.
“Memang perlu ada pemahaman bersama mengenai dua pasal itu. Berikutnya, untuk pencairan bantuan keuangan 2021 dalam proposal, biaya pajak harus dicantumkan,” ungkapnya.
Dia juga menyebutkan, menjadi syarat dalam pemberian bantuan keuangan memang harus disertai kepatuhan penerima dalam pembayaran pajak. Disebutnya, koordinasi KKP dangan Pihak Parpol harus dilakukan terkait pajak bantuan keuangan tersebut.(Pur)