MUARADUA, GESAHKITA COM–Tersangka kurir berinisial LE (32) dan MK (27) tak berkutik saat tim Satres Narkoba Polres Oku Selatan menciduk keduanya saat sedang transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Sepak terjang profesi terlarang sepasang pria ini terendus, naas nya lagi meski bermain cantik alias sembunyi sembunyi, tetap saja gelagat kedua pria pengangguran ini tercium Tim Satres narkoba.
Sebab kelakuan keduanya itu yang sering melayani transaksi barang haram tersebut, maka kali ini yang menjadi saksi lokasi, bahwa rumah makan Soponyono Desa Simpangan Kecamatan Simpang Kabupaten Oku Selatan, mereka berdua tak berkutik pada, Rabu, (03/03/2021)
Kapolres Oku Selatan AKBP Zulkarnain Harahap S.ik melalui Kasat Narkoba Hendri SH mengatakan berdasarkan hasil informasi masyarakat pihaknya (tim) melakukan penyelidikan dan didapati saat itu akan ada transaksi Narkotika
” Berdasarkan informasi masyarakat tim bergegas melakukan penyelidikan, melakukan pengintaian selang beberapa menit diduga tersangka terlihat ,”kata Hendri pada Jumat, (05/03/2021)
Kasat Hendri juga menuturkan, Saat melihat kedua LE dan MK hendak melakukan traksaksi Narkoba, petugas pun dengan sigap langsung melakukan penangkapan.
“Namun pelaku mengelak akhirnya petugas melakukan penggeledahan kepada keduanya. Akhirnya tim menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0, 46 gram yang diselipkan dalam kartu remi ,” tuturnya kepada awak media di Mapolres Oku Selatan.
Hendri menambahkan, “Keduanya kurir tersebut kita kenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling lama dan paling sedikit 5 tahun dengan pasal 114 dan 112 uud tentang Narkotika ,”ucapnya kasat
“Keduanya tersangka kurir tersebut saat ini telah kita amankan di Polres Oku Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ,”pungkasnya (Henafri)