SURABAYA, GESAHKITA COM–Dibakar api cemburu tewaskan pria berasal dari Kabupaten Sampang, Madura, kejadian di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (10/3/2021).
Demiri (35), laki-laki asal Kabupaten Sampang, Madura, tewas bersimbah darah di tengah Jalan Simo Jawar, Kelurahan Simomulyo, Sukomanunggal, Kota Surabaya, pada Rabu (10/3/2021).
Mayat warga Desa Pandan Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura itu ditemukan terkapar di pertigaan jalan kampung dengan luka menganga di bagian perut, kaki dan tangan.
Kasus pembunuhan sadis akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan berinisial AH alias BSD (39), yang juga warga Sampang, ditangkap sekitar 24 jam setelah pembunuhan itu.
Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi mengatakan, pembunuhan ini bermotif perselingkuhan.
Pemicu peristiwa sadis ini, bermula pada Februari 2013. Saat itu, pelaku bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dan mendapatkan informasi bahwa istrinya Rosiah mempunyai hubungan khusus atau berselingkuh dengan korban.
Sakitnya Pelaku kala itu bahkan, sebelumnya korban pernah juga tepergok selingkuh. Namun, pelaku saat itu memaafkannya. Kemudian, pada Juni 2014, pelaku mengajak istrinya bekerja sebagai TKI di Malaysia dengan tujuan agar tidak mempunyai hubungan lagi dengan korban.
5 tahun bersalang, tepat nya pada tahun 2019, pelaku dan istrinya kembali ke Sampang. Selanjut nya, bulan April 2020 pelaku kembali bekerja sebagai TKl di Malaysia seorang diri.
Sewaktu pelaku berada di Malaysia itulah dia mendapatkan kabar dari anaknya bahwa istrinya sering kali keluar dan bertemu dengan korban.
“Mendapat kabar tersebut, pelaku pulang ke Sampang dan mendapati istrinya sudah tidak berada di rumah,” kata Kompol Ambuka Yudha Hardi di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (12/3/2021).
Puncak kemarahan pelaku pun harus berurusan dengan hukum pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berangkat dari Sampang dengan mengajak temannya menuju ke Surabaya. Keduanya mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Tak dapat dihindari lagi, ketika melintas di Jalan Simo Jawar pukul 12.00 WIB, pelaku melihat korban sedang berjalan kaki seorang diri.
Langsung saja pelaku mengayunkan celurit ke arah korban. “Celurit pelaku mengenai tangan, pundak, perut dan paha korban,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya dalam keterangan pers nya.
Celurit itu diayunkan secara membabi buta ke arah korban. Setelah korban tersungkur, pelaku langsung naik sepeda motor untuk melarikan diri. Tak kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku.
Pelaku mengakui jika dia merasa cemburu kepada korban yang terus berhubungan dengan istrinya. Pelaku mengatakan, korban sudah dua kali berselingkuh dengan istrinya.
“Yang pertama saya maafkan, tapi kok malah mengulang lagi,” kata AH.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong kemeja warna abu-abu, sebuah celurit dengan pegangan kayu yang terlilit karet warna hitam beserta sarungnya, sarung warna hijau, kemeja wama putih milik korban, dan sarung warna pink milik korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” katanya.(ril/pur)