BANYUASIN, GESAHKITA COM — Pemdes Air Senggeris kembali Bangun Pos jaga desa aman Covid-19 dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2021. Pembangunan Pos Jaga yang berukuran 3X3 Meter yang bertempat di Halaman Kantor Desa Air Senggeris Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Pj kades Herman Edi mengatakan berdasarkan himbauan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendorong pemerintah desa untuk membangun pos jaga di setiap gerbang masuk desa.
”Hal itu merupakan bagian dari upaya pencegahan meluasnya wabah virus Corona atau Covid 19 ke desa,” ujar dia.
Edi juga mengatakan, bahwa Pembangunan pos dapat menggunakan dana desa. Adapun pos jaga tersebut dapat dikelola oleh relawan desa lawan Covid-19 yang telah dibentuk oleh masing-masing desa. Pos jaga desa bertugas untuk memantau mobilitas keluar masuk warga ke desa. Sehingga, warga yang keluar masuk desa dalam kepentingan apa pun, harus tercatat dan terdata dengan rapi dan jelas.
“Dana Desa tahun 2021 yang pencairannya 8 persen Rp. 15.000.000,00 diperuntukan untuk pembangunan Pos jaga desa aman Covid,” kata Pj. Kades Herman Edi saat dikonfirmasi.
“Pos jaga desa ini penting. Jadi warga yang keluar ditanya mau ke mana, dari mana, ada formulir yang sudah disiapkan. Format formulirnya sudah disiapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” jelas dia.
Petugas di pos jaga desa nantinya wajib menanyakan dengan jelas lokasi yang akan dituju warga yang akan bepergian. Jika lokasi yang akan dituju merupakan kawasan yang telah terpapar Covid 19, petugas pos jaga desa wajib menyarankan warga tersebut untuk mengurungkan keinginannya.
”Warga diberikan pemahaman betul, agar jangan sampai ketika pulang justru membawa virus Covid-19,” ujar dia.
Selain mendata mobilitas warga desa, lanjut dia, pos jaga desa juga harus melakukan pemeriksaan terhadap suhu badan warga yang hendak keluar maupun masuk ke desa. Hal ini bertujuan untuk memantau dan memastikan kesehatan warga yang keluar masuk desa.
“Pemeriksaan suhu badan bisa menggunakan termometer. Kalau termometer yang model infra red laser tembak tidak ada, bisa menggunakan termometer yang biasa saja, tapi kalau sudah dipakai langsung dicuci dengan alkohol atau dicuci dengan hand sanitizer,”imbuh dia.
Selain itu ditempat terpisah Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si menegaskan bahwa hal terpenting yang menjadi tugas pos jaga desa adalah memonitor dan melakukan pemeriksaan terhadap warga desa yang baru pulang dari rantau, baik dari luar kota atau pun luar negeri.
“Mereka yang baru datang dari luar kota ataupun luar negeri harus diingat bahwa mereka statusnya adalah ODP (Orang Dalam Pemantauan),” ujar Camat.
Menurut Camat sas yang perlu disediakan oleh pos jaga yakni formulir, alat penyemprotan disinfektan, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), alat kesehatan untuk deteksi dini dan lainnya.
“Selain itu, pos jaga desa perlu menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans, dan Iain-Iain,” pungkas dia.
Sementara PDTI Kecamatan Suak Tapeh Pebri Wansyah, ST saat meninjau pembangunan pos jaga tersebut menerangkan bahwa tugas Pos Jaga Desa selama 24 jam itu adalah, Pertama mendata dan memeriksa mobilisasi warga dan tamu. Kedua, mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa. Ketiga, mendata dan memeriksa warga desa yang baru datang dari luar desa/luar daerah.
Kemudian keempat, merekomendasikan warga desa dari luar desa/luar daerah untuk ditempatkan di ruang isolasi, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang. Kelima, merekomendasikan warga yang kurang sehat (sebagaimana kriteria PDP) untuk ditempatkan di ruang isolasi.
“Perlu diketahui bahwa Gus Menteri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap Covid 19 dan penegasan PKTD. Surat edaran ini jadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa,” kata Pebri sapaan akrabnya.
Dikatakan Pebri, bahwa untuk Desa Tanggap Covid 19, dalam SE disebutkan terkait pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dengan struktur dan tugas yakni diketuai oleh Kepala Desa dengan wakilnya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagai mitra disebutkan meliputi Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Pendamping Desa.
Menurut Pebri, mengenai Tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 disebutkan dalam salah satunya yakni melakukan deteksi dini penyebaran Covid- 19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui pencatatan tamu yang masuk ke desa, pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah Iain.
“Selanjutnya pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar dan Pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) Covid-19,” tandas dia. (Ind)