JAKARTA, GESAHKITA COM—Sejauh ini Penyidikan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangunan Medan (UIP) tahun 2016-1017, masih jalan ditempat. Sebab, Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung masih berkutat pada memeriksa saksi-saksi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi,” Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menjelaskan dikutip dalam rilisnya, Selasa (13/4/2021).
Baru ini, ada dua saksi yang diperiksa. Keduanya adalah pegawai PLN. Mereka adalah MR selaku Manager UPK 3 Bukittinggi PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut dan S selaku Manager Sub bagian Akuntansi PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut.
“Saksi memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN,” terang Leo.
Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa dua pegawai PLN. Yakni FA selaku Pegawai PT PLN (persero) UIP SUMBAGUT dan WPH selaku Manager UMK III Palembang PT PLN (persero) Pusat Manajemen Konstruksi.
“Keterangan saksi dibutuhkan untuk menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini,” ungkap Leo.
Akan kasus ini, Sejak dilakukan penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, yaitu pada Senin (25/1) saksi diperiksa adalah B selaku Senior Audit Eksekutif Investigasi Kantor Pusat PT PLN.
Pemeriksaan saksi kembali dilakukan penyidik Kejagung pada Selasa (26/1), jumlahnya ada dua orang.
Para saksi tersebut adalah PEP selaku Ketua Tim SPI Audit Khusus Persekot Dinas Pekerjaan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh PT PLN UIP Sumatera Bagian Utara tahun 2017- 2019.
Selanjutnya, N selaku Ketua Tim SPI Audit Khusus Persekot Dinas Pekerjaan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh PT PLN UIP Sumatera Bagian Utara tahun 2017- 2019.(pur/wan)