MUARADUA, GESAHKITA COM— Pertumbuhan ekonomi yang meningkat menimbulkan kebutuhan pekerja yang banyak sehingga ini merupakan bonus untuk percepatan pembangunan di samping sumber daya manusia unggul dan terdidik juga dibutuhkan lapangan kerja yang baik karena lapangan kerja membutuhkan kualitas tertentu.
Hal tersebut terungkap dimana saat Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan H. Romzi, S,E., M.Si., dalam hal ini diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Joni Rafles, AP.,M.Si., Ikuti Rapat Koordinasi bersama Kemendagri secara Virtual, Jumat (30/04/2021).
Rakor ini dilaksanakan terkait Percepatan Penegasan Batas Daerah Sebagai Tindak Lanjut ditetapkannya PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan Pertumbuhan ekonomi yang meningkat menimbulkan kebutuhan pekerja yang banyak sehingga ini merupakan bonus untuk percepatan pembangunan di samping sumber daya manusia unggul dan terdidik juga dibutuhkan lapangan kerja yang baik karena lapangan kerja membutuhkan kualitas tertentu.
Untuk itu Presiden selain melakukan langkah perbaikan di bidang pendidikan dan kesehatan juga melakukan perbaikan di bidang regulasi dan demograsi di semua daerah akan terkena dampaknya sehingga memperpendek kemudahan perizinan dan kemudahan swasta dalam berinvestasi.
Menurutnya, Undang-undang Cipta kerja mengatasi permasalahan Pancasila yang rumit dengan banyaknya regulasi Pusat dan daerah. Penyederhanaan regulasi dan Reformasi birokrasi dilakukan untuk mempermudah perizinan dan meningkatkan investasi.
Selain itu disebutkan dalam PP No 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. Yang terkait dengan batas daerah terdapat pada pasal 5 yaitu ayat (1) bahwa batas daerah yang ditetapkan oleh Menteri dalam Negeri menjadi acuan Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.
Disebutkan juga pada Ayat (5) mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan batas daerah bersama pemerintah daerah selama 5 bulan Sejak berlakunya PP Nomor 43 Tahun 2021 berlaku mulai 2 Februari 2021. Ayat (6) apabila selama 5 bulan belum ada kesepakatan antar pemerintah daerah yang berbatasan. Menteri Dalam Negeri memutuskan dan menetapkan penegasan batas daerah paling lama 1 bulan.
“Dengan adanya amanat ini maka saya membentuk tim dalam rangka untuk mengkoordinir serta menyelesaikan masalah batas ini,” kata Mendagri.
Sambung nya, “ Sehingga diharapkan Gubernur menunjuk penanggung jawab dan membuat SK agar dapat bekerja secara maksimal. Serta untuk bupati juga diharapkan agar membuat tim kecil di daerah masing-masing sehingga tim teknis dapat bekerja turun kelapangan dan setiap minggu akan dilakukan evaluasi,”Mendagri Tito Menambahkan.
Selain itu ia juga menegaskan, “Saya tekankan sekali lagi bahwa ini sangat penting agar investor baik dalam negeri maupun luar negeri agar mereka mau berinvestasi di daerah. karena salah satu penghambat yaitu keraguan batas lahan sengketa. Oleh karena itu penetapan batas wilayah ini penting untuk kepastian dan sekaligus menyusun tata ruang daerah,” ucap Tito.
“Selanjutnya saya menginstruksikan agar Gubernur menunjuk Sekda atau asisten pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah, melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian batas dengan membuat rencana aksi percepatan batas, mendorong bupati/walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah, serta melakukan penguatan personal dan dukungan anggaran dalam penanganan batas,” Sambung nya.
Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si. pada kesempatan ini menjelaskan Tata kerja penegasan Batas Daerah Permendagri nomor 141/2017 tentang penegasan batas daerah harus dilakukan dengan penyiapan dokumen (UU, DOB, PP, Perda, peta wilayah, peta dasar dan citra satelit). Pelacakan Batas Pengukuran dan penentuan posisi batas, dan pembuatan peta batas.
Adapun manfaat ditetapkan batas daerah yaitu kejelasan cakupan wilayah admin pemerintahan, menciptakan efektivitas pelayanan pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi Pertanahan kejelasan perizinan pengelolaan SDA.
Bertempat di Ruang Vidcon Diskominfo OKU Selatan, turut hadir BPN OKU Selatan, Kepala Bagian Tapem, Kepala Dinas Perkim, PUTR OKU Selatan.(ril/henafri)