SURABAYA, GESAHKITA COM—Lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi di Jatim membuat PWNU Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan aturan pelaksanaan salat Idul Adha, penyembelihan serta pembagian hewan kurban, serta salat Jumat selama PPKM Darurat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomo 982/PW/A-II/L/II/2021 yang ditandatangani oleh Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Manshur, Katib Syuriah KH Syafruddin Syarif, Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, dan Sekretaris Tanfidziyah Akhmad Muzakki.
Menurut Sekretaris PWNU Jatim Akhmad Muzakki, SE tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan PPKM Darurat.
“Selain itu SE Gubernur Jatim terkait pelaksanaan kurban dan momentum Idul Adha di tengah pandemi Covid-19,” ungkapnya, Jumat (16/7/2021).
Adapun mengenai isi SE PWNU Jatim terkait pelaksanaan salat Idul Adha berjemaah, penyembelihan dan distribus hewan kurban, dan salat Jumat seperti dilansir dibawah ini:
Shalat Idul Adha
- Melaksanakan salat Idul Adha dengan berjemaah dan khutbah sesudahnya semuanya hukumnya sunnah, berbeda dengan salat Jumat yang kesemua hukumnya wajib.
- Menjaga dan berikhtiar agar tetap sehat, baik untuk dirinya maupun orang lain adalah wajib hukumnya. Jika kerumunan diduga kuat oleh para ahli menjadi salah satu sebab terjadinya penyebaran Covid-19, maka penyelenggaraan ibadah salat Idul Adha 1442 H dan rangkaiannya wajib menghindari konsentrasi jemaah dalam jumlah yang berpotensi menimbulkan penyebaran serta sekaligus juga mematuhi prosedur kehati-hatian menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah, sebagaimana berikut:
1). Penyelenggaraan shalat Idul Adha dan rangkaiannya harus didasarkan atas kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Covid-19 dan tokoh agama panutan masyarakat, mulai dari kaitannya dengan jumlah jemaah dan tempatnya, durasi waktunya, pelaksanaan berjemaahnya dengan keluarga inti di rumah masing-masing, bahkan sampai kemungkinan terendah yaitu salat sendirian/tidak berjamaah di rumah.
2). Untuk khotbah salat Idul Adha dengan berjemaah jika memungkinkan hendaknya tetap dilakukan guna mendapatkan kesunnahan.
3). Memaksakan penyelenggaraan salat Idul Adha dalam jumlah yang berpotensi terjadinya penularan/penyebaran Covid-19, apalagi menyelisihi kesepakatan hasil koordinasi sebagaimana di atas adalah haram hukumnya.
Ibadah Kurban
- Substansi ibadah kurban adalah menyembelih ternak kurban dan membagikannya kepada mustahiq (fakir/miskin) walaupun tidak seluruhnya dibagikan, kecuali kurban yang dinazarkan. Cara yang demikian itu sudah sah, walaupun dilakukan sendiri oleh pengurban atau tanpa lewat panitia.
- Jika penyelenggaraan ibadah kurban dilakukan oleh panitia yang umumnya berada di Kawasan masjid, maka panitia kurban di masjid juga wajib menghindari kerumunan warga dengan tetap mentaati protokol kesehatan dengan benar.
- Jika diperlukan untuk menghindari potensi kerumunan, penyembelihan ternak kurban dapat dilakukan dalam beberapa hari dalam hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, dan semua itu tetap diperbolehkan dan sah.
Salat Jumat
- Bahwa mengingat salat Jumat hukumnya wajib, maka pelaksanaannya secara berjamaah dan keberadaan khutbahnya juga wajib.
- Namun dalam masa genting seperti sekarang ini, selain tetap wajib menjalankan protokol kesehatan dengan benar, umat Islam juga dapat melaksanakan salat Jumat dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1). Salat Jumat dapat dilakukan dengan berpedoman pada pendapat ulama yang memperbolehkan jumlah jemaah kurang dari 40 orang laki-laki (bisa 12 orang laki-laki, 4 orang laki-laki, atau 3 orang laki-laki) dan juga dapat diselenggarakan di tempat mana saja di beberapa opsi lokasi (ta’addud al-jum’ah) asalkan terjamin aman dari potensi ancaman penyebaran Covid-19, seperti balai RT/RW, halaman rumah atau pun di dalam rumah bersama keluarga terdekat. Pasalnya, masjid dalam kaitannya dengan penunaian kewajiban salat Jumat bukanlah sebagai syarat atau pun rukun.
2). Selama masih mampu melaksanakan salat Jumat, maka umat Islam tidak boleh meninggalkannya melainkan berkewajiban melaksanakannya dengan benar mengikuti ulama fiqih yang otoritatif (mu’tabar), dan bukan asal salat Jumat begitu saja seperti salat Jumat online dan salat Jumat bergelombang di satu tempat dengan bergantian.
3). Apabila masa pandemi sudah dinyatakan berakhir dan aman, maka umat Islam wajib melaksanakan salat Jumat seperti sedia kala, yaitu di satu tempat (masjid) bersama seluruh warga dalam satu wilayah yang sama.
(pur/irfan)