Fleksibilitas BLUD di Dinas kesehatan Kab Jombang di Pertanyakan

BLUD di Dinas kesehatan Kab Jombang

Jombang, GESAHKITA – Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun 2024 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebanyak 14 temuan pemeriksaan.

Fleksibilitas Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Belum Seluruhnya Diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

- Advertisement -

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun 2024 menyajikan realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.990.212.862.637,45 atau sebesar 104,25% dari anggaran sebesar Rp 2.868.183.948.681,00 dan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp 2.581.515.064.309,22 atau sebesar 93,40% dari anggaran sebesar Rp 2.763.855.897.576,00.

Sementara hasil Realisasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tersebut termasuk diantaranya Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah mengamanatkan beberapa pengaturan terkait pola pengelolaan BLUD yang harus diatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.

Dari hasil pemeriksaan atas pola pengelolaan BLUD pada dua RSUD dan 34 Puskesmas menunjukkan bahwa belum seluruh fleksibilitas.

Hasil wawancara dengan Kepala Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa belum seluruh fleksibilitas untuk Puskesmas diatur karena pengelolaan BLUD Puskesmas mengacu pada aturan terkait, seperti tarif layanan pada BLUD Puskesmas diatur dan mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga tidak diatur fleksibilitas atas tarif layanan.

Sedangkan untuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pada tahun 2026 dijabat oleh Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP., M.Si. Belum bisa di konfirmasi. (PUR)