PASURUAN, GESAHKITA COM–Penetapan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2022 Kabupaten Pasuruan akhirnya ditetapkan setelah melalui proses yang cukup alot antar Legislatif dan eksekutif.
Diketahui pendapatan daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp 3,241 Triliun dalam sidang penetapan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Meski begitu, biaya belanja daerah Kabupaten Pasuruan tersebut diakui lebih tinggi dari jumlah pendapatan daerah sebesar Rp 3,313 Triliun.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan yang juga menjelaskan akan adanya deficit anggaran meski akan tetap mampu ditutupi dari pembiayaan netto dengan besaran yang sama.
“Jika dibandingkan antara pendapatan dan belanja, terjadi defisit sebesar Rp 71,743 Miliar. Kekurangan anggaran itu akan ditutupi dari pembiayaan netto dengan besaran yang sama, Rp 71,743 Miliar,” jelas nya, Kamis (12/8/2021).
Menurut nya, jika fungsi KUA PPAS ini digunakan sebagai gambaran pembahasan APBD Tahun 2022 nanti. “Artinya dapat diperkirakan, APBD 2022 nanti ya tidak jauh dari ini,” terangnya.
Dia mengaku saat pembahasan KUA PPAS sempat terjadi deadlock antara DPRD dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
“Setelah proses sinkronisasi di masing-masing komisi dan dilanjutkan di tim badan anggaran dengan tim anggaran dari Pemkab, pengesahan KUA PPAS disepakati,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf yang mengikuti sidang secara daring di Pendopo Kabupaten Pasuruan mengucapkan banyak terima kasih atas disahkannya KUA PPAS Tahun 2022.
Irsyad juga berharap, saat menyampaikan pidatonya bahwa tetap terbangun sinergitas untuk memajukan kabupaten yang dikenal dengan sebutan seribu pesantren itu.
“Semoga kemitraan dan sinergitas ini terus berjalan dengan baik untuk membangun Kabupaten Pasuruan lebih baik,” singkat Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.(*)
(pur)