Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri hut ri

Terkait Diduga Buang Limbah Sawit Ke Sungai Langgar Aturan Lingkungan, Ini Kata PT KAM

BANYUASIN, GESAHKITA COM—Menangggapi pemberitaan di media masa termasuk  juga media online diduga adanya pecemaran Buang Limbah Sawit ke Sungai melanggar UU Lingkungan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang  bergerak di Pabrik Pengelolan Kelapa Sawit di Kabupaten Banyuasin.

Dimana dalam pemberitaan tersebut Dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin juga telah mengeluarkan surat peringatan.

DLH sebelum nya melakukan check lokasi atau Investigasi Ringan  dan melakukan pengambilan sampling lalu membawa ke bagian Laboratorium untuk mengetahui baku mutu atau mengukur kandungan bahan bahan material organic atau non organic yang diatur Undang Undang batas batas mana yang boleh dilempar ke sungai atau harus diolah terlebih dahulu.

Informasi dihimpun DLH bergerak melakukan investigasi lingkungan ke lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Baca berita sebelum nya Ini…

BANYUASIN, GESAHKITA.COM – Terkait berita viral diduga pencemaran limbah oleh PT. Kasih Agro Mandiri (KAM) di Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya keluarkan surat sanksi administratif kepada Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan Kelapa sawit tersebut.

Mananggapi hal itu, pihak PT Kasih Argo Mandiri (KAM) akhirnya memberikan pernyataan terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah PT KAM di Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

Humas PT KAM Irwandi mengatakan jika pihaknya melakukan pembuangan limbah secara langsung itu tidaklah benar.

Pihaknya mengolah terlebih dahulu limbah tersebut, kemudian setelah sesuai dengan baku mutu lingkungan baru dibuang.

“PT KAM membuang langsung limbah itu tidak benar, dari 13 kolam kita cek uji baku dan mutu, diolah baru dibuang. Jadi pembuangan limbah tanpa pengolahan itu tidaklah benar,”ujarnya, Selasa (24/08/2021).

Mengenai adanya hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin yang mengatakan hasil olahan limbah tidak sesuai dengan baku mutu lingkungan, Irwandi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengharapkan itu terjadi.

“Dari 6 point yang di uji, sebenarnya ada 2 point saja yang tidak memenuhi yaitu BOD dan COD. Tapi kami anggap ini teguran, kita diberikan waktu 3 bulan dan kedepan akan secepatnya diperbaiki,”katanya.

Ditambahkan Irwandi, pihaknya juga akan menambahkan beberapa treatment

(perlakuan) pengolahan limbah seperti memperhatikan warna sehingga nantinya hasil olahan yang dibuang benar-benar sesuai dengan aturan.(ind/goik)

 

Tinggalkan Balasan