PALEMBANG, GESAHKITA COM—Menghindari kekosongan Kepala Daerah, Pasca ditahan nya Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex (DRA) oleh pihak Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru menunjuk Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Beni Hernedi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Musi Banyuasin.

Langka tersebut dilakukan melalui surat keputusan Gubernur Sumsel nomor 130/3015/1/2021 tanggal 16 Oktober 2021.

- Advertisement -

Gubernur menuturkan hal ini ia lakukan setela sebelum nya pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kemendagri agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dalam menjalankan roda pemerintahan kabupaten Muba tersebut.

“Berdasarkan ketentuan undang-undang dan atas izin dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen OTDA saya menunjuk Wakil Bupati Musi Banyuasin sebagai Plt Bupati,” ujar Herman Deru di Palembang, Sabtu (16/10/2021) malam.

Seperti diketahui massa Periode Dodi-Beni memimpin Kabupaten Muba semenjak 2017 – 2022 yang tentunya tidak terlalu lama lagi, namun begitu Gubernur Sumsel memberi saran jika memungkinkan dengan syarat untuk menjadi Bupati Defenitif.

“Karena waktu pemerintahannya tidak lama lagi berakhir sekitar kuartal pertama atau kedua 2022, lalu kalau memang kondisi memungkinkan Pak Beni bisa segera mengajukan persyaratan untuk didefinitifkan sebagai bupati,” ujarnya.

Selain itu, atas status hukum yang mendera Bupati Dodi,  Dia berharap semua pihak untuk bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait status Dodi Reza Alex yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya menyampaikan semua pihak agar tetap saling membantu di dalam menjaga stabilitas politik keamanan dan ketertiban masyarakat di Musi Banyuasin. Semua pasti tidak menginginkan situasi seperti ini, inginnya kita pemeriintahan itu berjalan normal dengan segala aktifitas bupati atau walikotanya, namun ini sudah terjadi,” ungkapnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Dodi Reza Alex sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sederet nama nama pun disampaikan pihak KPK saat Press Konferens di Jakarta diantaranya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin HM, Kepala Bidang SDA EU, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan kontraktor swasta berinisial SUH. “Keempat tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan KPK,” kata Wakil Ketua KPK RI Alexsander Marwata di Jakarta, Sabtu (16/10/2021). (irf/apri)