PALEMBANG, GESAHKITA COM—Terkait Kasus klaim tanah yang mengatasnamakan Rabara Roku (RR) dan Nazzarudin (N) (suaminya) di sepanjang kawasan Belakang Komplek Melaburi Bahagia Kenten Banyuasin berbuntut panjang karena berita yang beredar di media tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Hal terungkap yang mana saat Kantor Advokat Husni Candra, SH MH dan Rekan menggelar Press Konferens, Senin (25/10/2021) Sore.
Sebelumnya ramai diberitakan media bahwa tanggal 03/10/2021 dilahan kosong kawasan Perum Azhar (padahal yang benar adalah kawasan di sepanjang Perum Melaburi Bahagia) bahwa telah terjadi peristiwa kekerasan kelompok dan penganiayaan terhadap Roku dan suaminya.
Secara tegas, HC membantah semua yang dituduhkan kepada dirinya. Dia juga tidak terima jika dirinya disebut menggunakan yang mengadopsi cara-cara preman yang mengaitkan profesi HC dan Istri Oknum Polwan sebagai penegak hukum.
“Saya dan istri saya dituduh sebagai penggerak atau otak keributan, kemudian warga yang diklaim sebagai preman, membawa senjata tajam untuk menyerang mereka,” tutur HC.
Lanjutnya, “Fakta yang sebenarnya tidaklah seperti yang dituduhkan itu. Justru mereka yang datang ke lokasi dengan mengerahkan preman,” kata HC kepada wartawan di kantornya Jl Parameswara, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
HC membeberkan, awal mula kasus ini mencuat. Pada tanggal 3 Oktober 2021 lalu, dirinya mendapatkan telpon dari Pandi, selaku yang diberikan amanah mengurus tanah yang diwakafkan sang istri, berinisial AS yang merupakan oknum Polwan.
Masih dalam keterangan tertulis Kantor Advokat HC, “Jayanto (39 Th) salah seorang warga menerangkan bahwa, cerita berawal datang sekelompok orang mematok tanah berbarengan dengan nge line (Memasang Pembatas) memakai tambang dan itu dilakukan warga yang berada di belakang lokasi tanah perumahan Melaburi Bahagia”.
“Setelah itu, HC datang menyetop aksi tersebut. Namun mereka berkilah bahwa mereka membeli dari Roku. Setelah itu beberapa patok dicabut, tali line diputus, semua itu dilakukan oleh mereka, terang Jayanto”.
” Hal ini dibenarkan oleh HC, menurutnya, “Tanggal 03/10/2021 yang lalu, sudah terjadi tindakan sepihak berupa pemasangan patok yang dilakukan oleh orang suruhan Ibu Roku yaitu Yudi dan Marcell Cs., pemasangan patok ini juga dibarengi dengan pembuatan Boplang Rumah, “kata HC.
Lanjutnya, “Saya bicara dengan Yudi Cs, kenapa kalian yang ketemu dengan saya, harusnya Roku, sampaikan kepada Roku kita harus ketemu, jangan hanya menyuruh orang terus, lanjut HC.
“ Lama ditunggu kabar dari Roku, ternyata tidak digubris sama sekali, “ timpal HC.
Kronologi Fakta Keterangan Warga Menyaksikan Peristiwa Di Lapangan
Sementara itu warga, Pandi (43 th) yang sedang menggali sumur di depan rumahnya bersama dengan Alex (42 th), mereka berdua menuturkan bahwa, “kami melihat sekelompok orang (kurang lebih 25 orang) dari arah belakang kawasan tanah kosong di Komplek Melaburi Bahagia, dengan membawa peralatan golok, parang, linggis”.
“Selain itu, ada juga orang yang membawa seng, dan gelam. Mereka di kawal oleh 7 orang preman dan langsung melakukan pengawasan pemagaran di lokasi tersebut, termasuk lokasi Tanah wakaf pembangunan Mushola al Halna dan rumah Tahfiz yang sedang dibangun, berada di samping rumah pandi”.
Sementara itu, Yasa (45 th), selaku warga menuturkan bahwa, “ ketujuh orang preman itu masing-masing adalah: inisial U, A, B, bersama 4 rekannya yang lain.”
Ditambahkan oleh Pandi, pada saat itu saya menelpon Ferry (42 th) selaku sekertaris RT.41, Rw. 07 yang juga dipercaya warga sebagai perwakilan (penerima wakaf/nadzir) sekaligus ketua pembangunan Rumah Tahfiz.
Ferry kemudian datang ke lokasi dan menelpon ketua RT. 41 Deri Mariaman (52 th).
Ferry kemudian menegur salah seorang pengawas (pemasangan Patok) di lokasi, “ Kak, kagek dulu. Lebih baek kito tunggu HC dulu. Jadi biarlah HC yang ketemu dengan Ibu Roku dan suaminya. “
Hal ini juga dibenarkan oleh Alex bahwa kami sudah tiga kali mengingatkan untuk menyetop pemagaran tersebut. Namun, teguran itu tidak digubris sama sekali bahkan pemagaran tersebut tetap berlangsung hingga menutupi fasilitas Umum warga berupa jalan, dan lokasi pondasi bangunan musholah yang sedang dibangun.
Deri Mariaman (52 th) selaku RT. 41 yang menyaksikan pemagaran tersebut dan memberikan penjelasan bahwa, “selama 11 tahun tinggal di sini, Ibu Roku tidak pernah sama sekali melapor bahwa punya tanah di sini. Pemagaran ini, sama sekali tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan. Dan mereka semua yang dituduh preman adalah warga saya, sekali lagi saya tegaskan mereka bukan preman, mereka warga.
Dijelaskan oleh Deri juga, “Mereka yang membawa preman dan saya menyaksikan itu.
Kemudian juga Alex (42 th) selaku warga yang mengaku memang dari awal 2014 menimbun seluruh tanah termasuk lokasi tanah yang dipermasalahkan serta ikut dalam pembangunan perumahan serta yang menjaga perumahan tersebut tidak pernah mendengar nama Ibu Roku apalagi melihatnya.
Tanpa menggubris teguran, proses pemagaran berlangsung, kemudian Pandi menelpon HC pada Pukul (13:30 Wib), pada saat itu HC bersama istrinya baru pulang dari Acara Hajatan Pernikahan dan memberi tahu kami untuk menunggu.
Kemudian HC menelpon Ferry,” Fer kasihke hp ke Roku, biar aku ngomong dulu,” lalu ferry meminta Pandi untuk memberikan HP ke Ibu Roku. Pandi kemudian mendekati Ibu Roku yang lagi duduk di depan rumah Nanang.
“Bu ini Pak Husni Chandra (HC) mau berbicara sama ibu.” “Saya tidak kenal sama Husni Chandra, silahkan datang ke sini..)
Warga menambahkan, “Sekitar pukul 14.00 Wib, HC bersama istrinya datang dan langsung menuju lokasi dimana warga sudah berkumpul di sana. Warga menyaksikan HC bertanya, mano Roku nyo.
“Kemudian Suami Roku (Nazaruddin) yang memakai topi kolonel sambil berkacak pinggang di iringi oleh Roku beserta orang-orangnya merangsek ke tengah lapangan sembari berkata, “Dak usah kau nyari bini aku, ini lanangnyo”.
” Kemudian ribut mulut tidak dapat dihindarkan di tengah lapangan. Aksi provokatif ini justru diperparah dengan celotehan Ibu Ruko yang tidak berhenti. Bahkan salah seorang dari mereka berteriak, “kamu belum tahu dengan aku dan kamu belum tahu siapo aku, “hal ini menambah emosi warga hingga aksi saling dorong tidak bisa dihindarkan”.
“Warga menampik pernyataan yang beredar di media, bahwa, “mereka melakukan aksi premanisme. Justru merekalah yang melakukan hal tersebut karena mereka yang membawa preman dan memprovokasi warga, serta membalikkan fakta yang ada”.
“Kami keberatan dengan tindakan sepihak yang memagar fasilitas umum seperti jalan, dan akses pembangunan musholla. Selama ini kami merasa damai, apalagi sekarang sudah berdiri pondasi bangunan musholah yang telah diwakafkan pada tanggal 10 April 2021, bahkan akan berdiri juga rumah Tahfiz yang jelas bermanfaat bagi orang banyak”.
” Ferry (42 th) selaku perwakilan warga (penerima wakaf/nadzir) yang juga ketua pembangunan Rumah Tahfiz berdasarkan Akte Pelepasan Hak No. 09, tgl 9 April 2021 pun menjelaskan, “ saya sudah 3 (tiga) tahun tinggal di sini, dan tidak ada sanggahan atas kepemilikan tanah. Bahkan acara serah terima wakaf dihadiri oleh keluarga besar Ibu AS, warga dan perangkat pemerintahan setempat.”
Terkait dengan AS yang diduga menarik dan mencekik Roku, warga yang melihat kejadian tersebut menampik.
Bahkan menurut Pandi, “Ibu As justru merangkul bahu sampai berulang kali dan menyatakan, “ Dengerken dulu aku, kito ngomong, karena kito samo-samo betino, namun Ibu Roku tidak mengindahkan, bahkan terus melepaskan rangkulan sambil berteriak-teriak”.
“Hal ini juga dibenarkan oleh Alan (28 th) dan Ferry selaku warga yang melihat kejadian tersebut. Ibu As membenarkan hal tersebut, “bahkan sebelum kejadian itu, saya sudah nelpon Wakapolres Banyuasin guna antisipasi keributan dengan bantuan Polsek Talang Kelapa, namun belum sempat direspon”.
“Setelah perang mulut berlangsung, baru ada satu orang aparat bernama Fauzan mendatangi lokasi dan menanyakan hal ihwal keributan tersebut. Bahkan Ibu Roku sempat menelpon, dan menyatakan, “kau ku laporke.”
Terkait dengan hal ini, HC ketika dihubungi memberikan keterangan bahwa, “ Memang kami diam atas peristiwa ini, ternyata media simpang siur memberitakannya. Kami juga sudah melapor dan dilaporkan. Kami juga tidak melihat soal adanya sertifikat”.
“Saya memang seorang advokat dari Istri saya selaku ahli waris berdasarkan surat kuasa khusus. Istri saya memiliki tanah waris orang tua ibu almarhuma Halna dengan GS. 1981”.
“Soal istri saya sebagai anggota POLRI, tidak saya tanggapi, silahkan hubungi bidang Humas Polda Sum-sel. Dan Saya akan ajak media ke lokasi TKP, untuk selanjutnya menyerahkan kepada proses hukum,” pungkasnya.(**)
Sumber : Rilis
Editor : Arjeli Sy Jr