PALEMBANG, GESAHKITA COM – Advokat Bahrul Alwi, SH dari kantor Hukum Palembang Internasional Law Office didampingi Tim Afandi Mulya Kesuma secara resmi mendaftarkan permohon Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (21/12/2021).
Dilayangkannya permohonan Praperadilan tersebut oleh Bahrul Alwi, SH terkait dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Boom Baru Palembang terhadap kliennya, yakni M Rafli Ardana bin Arman atas dugaan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dinilai cacat hukum.
Saat dikonfirmasi usai mendaftarkan permohonan Praperadilan, Bahrul Alwi mengatakan bahwa secara resmi dirinya telah mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas nama M Rafli Ardana dengan Nomor : 30/Pid.Pra/2021/PN.PLG karena dinilai penangkapan yang dikakukan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Boom Baru Palembang terhadap kliennya diduga telah terjadi cacat hukum mengingat kliennya tersebut sejak awal tahun 2021 telah menderita sakit jiwa dan saat ini masih dalam tahap pengobatan di Rumah Sakit Erlandi Bahar.
“Permohonan kami jelas bahwa peristiwa pidana yang dilakukan oleh klien itu diduga cacat hukum, sebab yang diduga tersangka ini merupakan orang dalam pengobatan atau pasien Rumah Sakit Ernaldi Bahar,” tegasnya.
Bahrul Alwi menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”
“Kami memohon kepada Pengadilan Negeri Palembang khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara A Quo untuk dapat mengabulkan gugatan Praperadilan ini dan membatalkan penetapan tersangka klien kami ini,”pungkasnya.
Semantara itu, Afandi Mulya Kesuma mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Boom Baru tersebut sehingga dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian. Dirinya juga berharap agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi pada aparat penegak hukum.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Boom Baru Palembang yang diduga cacat hukum. Tersangka tidak bisa dipersangkakakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, meskipun kedapatan menguasai narkotika, melainkan harus dipertimbangan apa yang menjadi niat atau tujuan memiliki atau menguasai narkotika itu, apa lagi paket yang dimiliki M Rafli Ardana hanya paket sabu sebesar 50 ribu rupiah. Dan tersangka ini merupakan orang dalam pengobatan atau pasien Rumah Sakit Ernaldi Bahar. Harusnya aparat penegak hukum khsususnya kepolisian agar dapat lebih hati-hati dalam melakukan penegakan hukum,”ungkapnya pada awak media.