JAKARTA, GESAHKITA COM—Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset terkait kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Hingga kini total aset kasus LPEI yang disita senilai Rp 2 triliun.
“Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, hingga 10 Maret 2022, Tim Asset Tracing Penyidikan pada JAMPidsus telah mengamankan dan menyelamatkan aset dalam perkara LPEI sebesar Rp 2.027.701.024.000 (dua triliun dua puluh tujuh milyar tujuh ratus satu juta dua puluh empat ribu rupiah),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Berikut ini rincian dari Rp 2 triliun aset yang disita:
- 8 bidang tanah seluas 621.489 M2 yang terletak di Jalan Jendral Basuki Rachmat, Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 932.233.500.000 yang disita dari Tersangka JD pada tanggal 09 Maret 2022;
- 4 unit mesin dan peralatan PT Kertas Basuki Rachmat dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 500.000.000.000 yang disita dari Tersangka JD pada tanggal 09 Maret 2022;
- Aset berupa 76 bidang tanah yang disita milik Tersangka JD dan Tersangka S dengan nilai estimasi aset sebesar Rp. 595.467.524.000, di beberapa tempat diantaranya di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
Lebih lanjut, pada hari ini penyidik juga kembali menyita aset milik tersangka JD di di Kedunganyar dan Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. Aset tersangka JD yang disita berupa 20 bidang tanah dan bangunan yang diatasnya berdiri Pabrik Kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead dengan total 66.414 M2 di Kedunganyar dan Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.
“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” imbuhnya.
Sementara itu, hari ini tim penyidik memeriksa 4 orang saksi yang diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI. Saksi yang diperiksa adalah GS selaku Kepala Departemen pada Divisi Analisa Resiko Bisnis II pada LPEI; THW selaku Relationship Manager pada LPEI; H selaku Relationship Manager (RM) di Divisi Pembiayaan UKMK LPEI Periode tahun 2014 s/d 2020; DAP selaku Credit Reviewer LPEI periode 2019.
Dalam kasus korupsi LPEI ini, diduga kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan keuangan sementara penyidik Rp 2,6 triliun.
Selain itu, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
– PSNM selaku mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018.
– DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019).
– AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.
– FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018,
– JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016,
– JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia,
– S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.(Pur)