BANYUASIN, GESAHKITA.COM — Pemasangan Baliho APBDes tahun 2022 ini merupakan kewajiban dan secara tidak langsung secara jujur dan transparan telah mempublikasikan setiap kegiatan pembagunan yang ada didesa.
Seperti halnya dikatakan oleh Kepala Desa (Kades) Ardina, Saat melakukan pemasangan benner informasi (baliho) APBDes tahun 2022, oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Ipuh, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin. Jum’at (01/04/2022).
Menurut Kades Ardina Dalam hal ini, kita lakukan sebagai bentuk nyata keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa dengan harapan masyarakat dapat bersama-sama mengawasi pengalokasian penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2022.
“Transparansi Dana Desa tersebut merupakan amanat yang dituangkan dalam Undang-Undang. Pemerintah desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat, warga desa juga berhak untuk mengetahui pengelolaan dana desa,”tegasnya
Kemudian, dirinya mengatakan bahwasanya ini sesuai dengan Kewajiban desa untuk menjalankan Permendagri No.20 Tahun 2018 Pasal 39 ayat satu (1), menjelaskan bahwa kades menyampaikan informasi mengenai APBDes kepada masyarakat melalui media informasi sebagai bukti transparansi desa kepada masyarakat.
Selanjutnya Ardina mengatakan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, mewajibkan agar setiap desa memasang atau memampang baliho APBDes 2022 dengan tertuang rincian Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Daerah (PAD).”Pada dasarnya APBDes bukanlah sebuah hal yang harus dirahasiakan, masyarakat berhak mengetahui isi APBDes tersebut,”kata Ardina.
“Ini merupakan pertanggungjawaban pihak kami selaku pemerintahan serta menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang realisasi penggunanya anggaran.”Timpalnya.(ind)