Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri hut ri

Lagi Soal Dana Online: F Dituding Melakukan Penggelapan, Pengacara : Klien Kami Dijebak..!

PALEMBANG, GESAHKITA COM – Berawal dari arisan online F warga Sumbawa dituduh melakukan penggelapan. Semua berawal dari laporan yang menuding Fitri Wanda warga Sembawa telah melakukan penggelapan uang sebesar 10 juta  oleh MP.

” Semua berawal dari pinjaman online yang menggunakan sistim arisan, saya datang kesini untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk mengkonfirmasi terkait laporan yang menuding bahwa telah melakukan penggelapan uang sebesar 10 Juta”, kata Fitri saat di temui di Polsek 8 Sukarami, Selasa (21/01/2021)

Ditambahkannya, Tudingan ini sangat tidak benar karena pada kenyataan ini uang 10 juta itu tidak pernah saya pernah terima sama sekali, padahal pada hari tersebut saya melakukan pembayaran iuran seperti biasa, tapi pada kenyataannya dilaporkan melakukan penggelapan uang tersebut, tegas Fitri.

Menurut Fitri dirinya hal ini terjadi karena keinginannya untuk mengakhiri kepesertaan dalam pinjaman online dengan sistim pembayaran secara arisan (angsuran) dan fitri pun mengakui bahwa dirinya selama menjadi nasabah pinjaman online tersebut sudah mendapat uang sebesar 75 juta yang diberikan secara mencicil oleh pengelola,  dan sudah melakukan cicilan kurang lebih 50 jutaan.

” Waktu itu saya mengatakan mau berhenti jadi anggota, dan hanya menyelesaikan kewajiban hutang piutang dari sisa yang diterima, sekarang sudah hampir 50 jutaan jadi kalau dihitung tanpa bunga kewajiban saya sekitar 25 jutaan saja, namun yang terjadi pengelola tersebut tidak mau menerima dan mengatakan uang cicilan yang hampir 50 jutaan selama ini dianggap hangus, dan harus membayar hingga selesai sebesar 158 juta, padahal  pada awal perjanjian diperbolehkan berhenti untuk menjadi nasabah dengan catatan pihak pengelola menjual slot yang belum mendapat pinjaman kepada pihak lain, namun hingga saat slot yang dijual pihak pengelola tidak ada laporan ke saya”, ungkap Fitri

Diuraikan kembali oleh Fitri kronologis uang 10 juta tersebut, Pada hari itu saya boleh berhenti menjadi anggota dengan syarat menandatangani surat yang berisikan bahwa telah menerima titipan uang sebesar 10 juta, tapi uang yang tertera tidak pernah diterima Fitri

” Pada hari itu saya diminta menandatangani surat pernyataan penetapan uang sebesar 10 juta, agar bisa berhenti menjadi anggota arisan tersebut, namun yang terjadi saya dijebak surat tersebut digunakan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian dengan pasal 372 yaitu penggelapan, saya dijebak dan pasti akan menempuh jalur hukum untuk permasalahan ini”, tegas Fitri

Sementara ditempat yang sama Faris, SH selaku kuasa hukum Fitri mengatakan bahwa ini merupakan jebakan untuk klien kami, tentunya pasti akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.

” Klien kami dijebak untuk menandatangani penetapan uang sebesar 10 juta, namun pada kenyataan uang itu tidak pernah diterima oleh klien kami, yang anehnya ternyata surat pernyataan tersebut digunakan pelapor untuk menuding klien kami melakukan penggelapan , namun klien kami juga memiliki bukti seluruh transaksi, jadi kita hari datang untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut dan untuk hasilnya menunggu dari penyidik kepolisian, tutup Faris (Irfan)

Tinggalkan Balasan