Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Terungkap Narkotika Jumlah Memukau, Dikirim Dari Malaysia, 2 Orang Diamankan Merupakan Warga Banyuasin

BANYUASIN, GESAHKITA COM–Dalam pengungkapan dan penggerebekan Narkoba jenis sabu seberat 171 kilogram serta ribuan butir pil ekstasi yang disita Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berasal Malaysia.

Terdapat Dua kaki tangan peredaran narkoba tersebut pun berhasil diamankan pihak BNN yakni Syarir (35), warga Jalan Pangeran Ayin Komplek Azhar Blok J4 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, dan Pamesangi (53), warga Desa Gilirang Muara Sugihan Banyuasin Sumatera Selatan dikutip localhost/server/gkx dari laman palpos.

Barang terlarang dalam jumlah memukau ini diamankan BNN  di Kampung Jekik Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, Sabtu (23/01), sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat ini dua orang pelaku diamankan di Kantor BNN Provinsi Sumsel, Jakabaring, Palembang berikut barang bukti Narkotika yang  disimpan dalam 6 karung warna putih merah, 2 ember besar warna biru dan 2 ember besar cat

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel, Kombes Habi Kusno,memberi keterangan dikutip gesahkita dari palpos bahwa pengungkapan jumlah besar ini merupakan  hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

Pihak BNN mendapat informasi masyarakat, bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia yang dikirim menuju Muara Sugihan dengan menggunakan transportasi Laut.

Kombes Hadi pun menceritakan kronologi awal mula pihak nya melakukan penangkapan itu, “Jumat (22/01) tim mendapat informasi akan ada transaksi narkotika di wilayah Malaysia – Sumatera Selatan. Keesokan harinya, Sabtu (23/01), sekitar pukul 14.30 WIB, dilakukan penangkapan  Syahrir dan Pamesangi di wilayah Kampung Jekik Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin”.

Pihak BNN Sumsel masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua oarng tersebut untuk pengembangan kasusnya. (*)

Sumber : ril/Palpos

Editor : Arjeli Sy Jr

Tinggalkan Balasan