Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri hut ri

Baru 2 Bulan Hirup Udara Segar, ES Jual Narkoba Kini Mendekam Di Polres Oku Selatan

MUARADUA, GESAHKITA COM—Baru 2 bulan menghirup udara bebas ES (32) kini harus mendekam di sel tahanan Polres Oku Selatan. ES  baru saja berstatus sebagai tahanan dengan dugaan tersangka kepemilikan barang haram jenis Sabu dan ekstasi.

Bukan hanya itu pria yang beralamat di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Basis Kel Simpang Sender Kec.BPR Ranau Tengah Kab. Oku Selatan ini status Tersangkanya merupakan Bandar barang terlarang ini.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Oku selatan AKBP Zulkarnain Harahap, S.IK melalui Kasat Res Narkoba Hendri, SH dalam press rilisnya, Rabu, (10/02/2021).

Menurut Hendri dalam LP-A / 11 /II/ 2021/SUMSEL / Res OKUS Tanggal 05 Februari 2021 serta saat ditemui awak media di Mako Polres Oku Selatan, pihak nya pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2021 Sekira jam 23.00 wib,anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi dari masyarakat.

“Pada sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Basis Kel Simpang Sender Kec BPR Ranau Tengah Kab Oku Selatan, kerab kali terjadi transaksi Narkoba,” katanya.

“Atas informasi itu, kata Hendri, “Kemudian Anggota Sat Res Narkoba  Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan”.

Kasat Hendri melanjutkan penuturannya, “setelah melakukan kroscek ciri dan tempat yang dimaksud guna memastikan agar  tidak salah sasaran”.

“Maka para anggota menuju TKP dan sekira jam 00.40 Wib, tanpa menunggu lagi,  para anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ES tersebut,” beber Kasat Res Narkoba Polres Oku selatan itu.

“Maka saat itu juga, ditemukan 2 (dua) plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,84 gram, 31 (tiga puluh satu) plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,81 gram, 2 (dua) plastik klip yg berisi 7 (tujuh) butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis extasi,” ungkap Kasat Hendri.

Kasat menambahkan, “Barang tersebut disimpan tersangka ES di dalam 1 (satu) buah dompet warna merah merk TOKO MAS GEMINI yang ditemukan di balik dinding triplek kontrakan tersangka”.

Dia kemudian kembali mengimbuhkan, “ Ditempat itu juga TSK diintrogasi di TKP tersebut dan ia mengakui bahwa Barang bukti tersebut adalah milik tersangka ES,” imbuhnya.

“Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti tersebut dibawa ke Polres Oku Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Hendri. (henafri)

 

Tinggalkan Balasan